



SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Bupati Buton Utara, Drs. H. Abu Hasan, M.Pd menerbitkan kembali perpanjangan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat.
Surat Edaran ini diperpanjang sampai tanggal 12 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali guna kepentingan selanjutnya.
Adapun isi SE Bupati Buton Utara Nomor : 442/302 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Corona Virus Desease (Covid-19), sebagai berikut :
1. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Buton Utara beroperasi seperti biasa dan dilakukan di rumah masing-masing kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), Pengawas Sekretariat (Eselon IV), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19);
2. Meliburkan siswa TK, SD & SMP di Kabupaten Buton Utara dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah;
3. Menunda kegiatan outing class/study/study tour atau sejenisnya pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Buton Utara;
4. Menutup sementara fasilitas umum, tempat wisata dan sejenisnya untuk digunakan;
5. Tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun;
6. Menunda melaksanakan kegiatan mobilisasi pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar dan tidak melaksanakan perjalanan Dinas Luar daerah bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
7. Meniadakan sementara kegiatan Apel Pagi Apel Sore. Upacara, dan senam Jum,at pagi;
8. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
9. Melengkapi petugas pelayanan dengan Masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun / hand sanitizer;
10. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Corona virus Disease 2019 (covid-19) sesuai dengan peran dan fungsinya;
11. Meningkatkan ibadah, Istigfar, dan berdoa kepada allah SWT untuk keselamatan bangsa dan Negara;
12. Kepala keluarga memastikan bagi anggota keluarganya yang datang/pulang dari luar daerah atau luar negeri diwajibkan untuk mengecek kesehatannya dan mengisolasi diri;
13. Menunda keberangkatan ataupun kepulangan dari atau ke luar daerah terutama untuk tujuan Mudik;
14. Menggunakan masker, jaga jarak, dan hindari jabat tangan jika berada di luar rumah serta lakukan interaksi secara tanpa sentuhan;
15. Periksa kesehatan jika kondisi tubuh demam, flu, batuk, sakit kepala, sakit tenggorokan dan sesak nafas;
16. Menjamin pengamanan dan pengecekan orang di titik point masuk wilayah Kabupaten Buton Utara;
17. Agar masyarakat tidak perlu panik, serta tidak perlu menimbun sembako/kebutuhan sehari-hari karena Pemerintah menjamin ketersediaan pasokannya.
Laporan: Anto





