



SOPPENG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Drs. Sarianto, M.Si mengatakan setelah melalui beberapa proses tahapan, akhirnya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Soppeng dapat dioperasionalkan.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tentang penetapan Laboratorium Covid-19,” kata Sarianto, Senin (11/5/2020).
Menurut Sarianto, Kementerian Kesehatan RI memberikan izin pemeriksaan Covid -19 sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.01/MENKES/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan Uji RT PCR SARS CoV2 bagi Laboratorium di Lingkungan Rumah Sakit dan Laboratorium lain yang melakukan Pemeriksaan Covid-19.
Selain itu lanjut dia, harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi. AIur/mekanisme pelaporan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/234/2020.
“Ini merupakan salah satu upaya Bapak Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak dalam memerangi virus corona ini, sehingga kita tak butuh waktu lama untuk menunggu hasil dari pemeriksaan Covid-19 di Soppeng,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





