Demo di Kejaksaan dan PN Unaaha, FP3 Sultra Minta Penanganan Perkara PT NBP Tanpa Diskriminasi

  • Share
Hendrawan Oceng saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa (4/8/2020).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Hendryawan Oceng saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa (4/8/2020).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Forum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Sultra (FP3-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Konawe dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Selasa (4/8/2020).

Aksi ini menuntut penuntasan perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP) yang saat ini telah memasuki sidang pemeriksaan saksi. Karena perkara ini menyeret enam buruh, maka massa aksi meminta kepada JPU dan Hakim Pengadilan untuk menangani perkara ini secara berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

Hendryawan Oceng dalam orasinya meminta agar penegakan hukum dalam perkara ini dijalankan secara proporsional khususnya terhadap para karyawan yang saat ini ikut diadili di meja persidangan.

Ia pun khawatir jangan sampai keenam karyawan itu menjadi tumbal dalam perkara penambangan ilegal ini. Menurutnya, posisi para pekerja hanya korban dari kesalahan pihak PT NBP yang menerobos hutan lingdung tanpa izin.

Kasi Pidsus Bustanil N Arifin, SH (kanan) bersama Kasi Pidum Gideon Gultom, SH saat memberikan penjelasan kepada massa aksi.

“Mereka hanya buruh yang sedang mencari nafkah untuk keluarga mereka di rumah dan tidak tahu apa-apa tentang status lahan yang mereka olah,” kata Hendrawan saat menyampaikan aspirasi.

Selain PT NBP, Hendryawan juga berjanji akan mengungkap beberapa penambang di Blok Matarape yang sampai saat ini belum tersentu hukum.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sukri menegaskan bahwa aksi mereka sebagai bentuk dukungan terhadap pihak Kejaksaan maupun Pengadilan agar mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Sukri berharap agar jaksa atau hakim dapat mengadili orang-orang yang terlibat dalam perkara itu. Ia juga menekankan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan tidak bermain-main dalam penuntasan perkara tersebut.

Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi itu yakni mendesak PN Unaaha untuk segera menuntaskan perkara PT NBP, mendesak kejaksaan dan pengadilan untuk membebaskan para pekerja yang saat ini diadili, mendesak kejaksaan untuk teliti dalam menangani perkara ini.

Baca Juga:  Berstatus DPO, Pelarian Tie Saranani Berakhir di Tangan Tim Intelejen Kejari Kendari

“Terakhir, mendesak kepada kejaksaan dan pengadilan untuk berlaku seadil-adilnya tanpa ada diskriminasi yang akan menguntungkan pihak Direktur PT NBP yang juga saat ini disidangkan dan merugikan para karyawan,” ucap Sukri saat membacakan tuntutan massa aksi.

Di kantor Kejaksaan Konawe, massa aksi diterima perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha yaitu Kasi Pidana Umum (Pidum), Gideon Gultom, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil N. Arifin, SH.

Sementara di kantor PN Unaaha, massa aksi diterima langsung Kepala PN Unaaha, Febrian Ali, SH., MH.

Di kantor kejaksaan, Sukri sempat mempertanyakan pasal yang didakwakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memperkaran PT NBP. Kerena menurut Sukri informasi yang didapatkan menyebut bahwa JPU mengganjar terdakwa dengan pasal 87 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H).

Informasi ini langsung dibantah oleh JPU dalam hal ini Kasi Pidum Kejari Konawe, Gideon Gultom, SH. Ia pun meluruskan informasi tersebut. Sehingga tidak ada lagi persepsi negatif yang dialamatkan ke Kejari Konawe.

“Yang benar adalah pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H) bukan Pasal 87,” tegasnya.

Sukri didampingi Hendryawan Oceng saat menyerahkan tuntutan kepada Kasi Pidsus Bustanil N Arifin, SH

Sementara, Kepala PN Unaaha, Febrian Ali, SH,MH mengatakan kepada massa aksi bahwa terkait perkara PT NBP itu masih dalam proses persidangan.

Sehingga lanjut dia, pihak pengadilan belum bisa menyatakan para terdakwa tersebut bersalah atau tidak, karena proses persidangan itu masih panjang, dan majelis hakim masih meneliti berkas perkara dengan segala proses persidangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

“Kalau saja nanti Jaksa sebagai penuntut yang mewakili negara tidak bisa membuktikan dakwaannya tentu saja konsekuensinya terdakwa bebas,”pungkasnya.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Kasat Pol PP, Masuk Tahap Penyidikan

Untuk diketahui, PT NBP saat ini didakwa melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Ada tujuh terdakwa dalam perkara ini, salah satunya adalah Direktur Utama PT NBP Tuta Nafisa. Sedangkan enam lainnya yakni Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), kemudian Muh Alfat (22), Rahman (21) dan Sultra (35). Keenam terdakwa ini merupakan operator alat berat excavator (buruh) di PT NBP.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share