Dugaan Korupsi Dinas PP dan KB, Kejari Konawe Terima Dua SPDP

  • Share
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Konawe TA. 2019 terus bergulir Dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar tersebut ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Konawe.

Terkait tindak lanjut kasus tersebut, Kejari Konawe mengaku telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Reskrim Polres Konawe tertanggal 11 Januari 2021.

“Sudah ada (SPDP), Tapi itu masih umum, belum tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/4/2021).

Bustanil menuturkan, dalam perkara tersebut ada mata anggaran yaitu SPPD dan Program Kampung Keluarga Berencana (KB).

“Ada dua perkara di situ. Awalnya kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif ditangani Kejari, sementara kasus Kampung KB saat itu dilidik Polres. Kami koordinasi agar kasus dugaan SPPD Fiktif itu sekalian digabung di Polres,” tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu.

Mengenai perkembangan penanganan kasusnya, Bustanil tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Karena yang menangani perkara tersebut adalah Polres Konawe.

“Kami hanya menunggu berkas perkaranya untuk diteliti, adapun prosesnya penyidikannya itu di Polres Konawe,” pungkasya.

Diketahui, Kejari Konawe menerima dua SPDP dari Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Konawe. SPDP tersebut tertanggal 11 Januari 2021. Dua SPDP tersebut masing-masing inisial DS (Kadis) dan A (Bendahara).

Pada perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan Audit Investigatif dan ditemukan selisih bayar sebesar Rp. 1,8 miliar rupiah.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk dukungan bagi Penyuluh KB yang melekat pada DPA dan DPPA SKPD Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Konawe TA. 2019.

Adapun kronologis singkat sebagai dugaan korupsi tesebut sebagai berikut: Pada TA. 2019 Dinas PP dan KB Kabupaten Konawe menerima kucuran Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Fisik dan Non Fisik sebesar Rp. 9,3 miliar untuk pembiayaan tiga item kegiatan. Ketiga kegiatan dimaksud yaitu Kegiatan Integrasi Program KKBPK dan Program Pembangunan Lainnya di Kampung KB dengan anggaran Rp3.918.500.000.

Terus, Kegiatan Pembinaan Program KB bagi masyarakat oleh Kader PPKBD dan Sub PPKBD dengan anggaran Rp2.682.000.000.

Kemudian, Anggaran dukungan bagi Balai Penyuluhan KB sebesar Rp2.790.580.800. Namun, oleh Dinas PP dan KB tidak dijalankan program tersebut secara baik dan benar sehingga ditemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya sebesar Rp 1,8 miliar oleh BPKP Perwakilan Sultra melalui Audit Investigatif.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Iptu Husni Abda, S.IK mengatakan saat ini dugaan korupsi pada Dinas PP dan KB Konawe sudah ditingkatkan dari sebelumnya proses penyelidikan ke penyidikan.

“Sudak Sidik. Saat ini sementara pemeriksaan saksi. Setelah itu kami gelar perkara di Polda Sultra untuk penetapan tersangka,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka itu saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis (1/4).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!