Konawe Masuk Zona Merah Covid-19, Pemda Berlakukan PPKM Mikro di Lima Kecamatan

  • Share
Suasana Rapat Pembahasan PPKM Mikro di ruang kerja Wakil Bupati Konawe, Jumat (9/7/2021).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana Rapat Pembahasan PPKM Mikro di ruang kerja Wakil Bupati Konawe, Jumat (9/7/2021).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Senin 12 Juli 2021 mendatang.

Keputusan pelaksanaan PPKM Mikro di Konawe setelah daerah lumbung beras Sultra ini dinyatakan sebagai daerah zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 bersama Kota Kendari.

Melalui rapat bersama yang dilaksanakan di ruang kerja Wakil Bupati Konawe pada Jumat 9 Juli 2021, Pemerintah Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda, Ketua Gugus Tugas Kabupaten Konawe, OPD terkait, serta tokoh masyarakat setempat telah bersepakat bahwa PPKM diprioritaskan bagi lima kecamatan yang tingkat penyebaran Covid-19 cukup tinggi.

Kelima kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Unaaha, Wawotobi, Meluhu, Konawe dan Morosi. Di mana kasus positif di lima kecamatan di atas sepuluh kasus. Kecamatan Unaaha sebanyak 24 kasus positif, Wawotobi 19 kasus, Meluhu, 17 kasus, Konawe 15 kasus dan Morosi 17 kasus.

Rapat pembahasan PPKM Mikro dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST, MM

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara mengungkapkan, ada beberapa kebijakan yang dihasilkan bersama. Antara lain, terkait pemberlakuan PPKM mikro yang akan mulai tanggal 12 hingga 26 Juli 2021 mendatang.

Selanjutnya, kebijakan PPKM akan membatasi aktivitas masyarakat pada jam malam, yakni hanya sampai pukul 20.00 WITA. Aktivitas yang dimaksud adalah aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Meski demikian, kegiatan ekonomi tetap diperbolehkan pada jam-jam malam dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).Seperti aktivitas di warung makan, warung kopi, tempat-tempat perbelanjaan serta aktivitas industri smelter.

“Untuk resepsi pernikahan selama masa PPKM hanya diperbolehkan dilakukan siang hari. Malam sudah tidak boleh,” ujar Wabup kepada awak media.

Sementara untuk aktivitas pasar masyarakat, Gusli sapaan akrab Wabup Konawe memastikan akan tetap jalan dengan prokes dan pengawasan langsung dari tim gugus tugas. Nanti akan ada sosialisasi dan bagi-bagi masker.

Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, ST , MM saat memimpin rapat pembahasan pelaksanaan PPKM Mikro, Jumat 9 Juli 2021.

Selain pasar, Gusli juga memastikan aktivitas di masjid juga tetap bisa dilakukan tetapi harus memperhatikan prokes.

“Untuk pembatasan lebih lanjut, kita masih akan menunggu keputusan dari gugus tugas,” jelasnya.

Berkaitan dengan pelaksanaan salat Idul Adha, mantan Ketua DPRD Konawe menyebut pihaknya masih akan melakukan pembahasan pada H-3 lebaran. Pembahasan itu akan memutuskan apakah salat Id bisa dilaksanakan di masjid atau cukup di rumah masing-masing.

Ia menambahkan bahwa bagi wilayah yang masuk skala prioritas PPKM mikro (Unaaha, Wawotobi, Meluhu, Konawe, Morosi) pemerintah daerah akan segera melakukan vaksinasi massal guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

“Kebijakan PPKM mikro akan kita terus pantau kondisinya, guna menentukan apakah nanti waktunya akan diperpanjang atau tidak,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!