Curi Besi Delapan Ton, Karyawan PT OSS Berurusan Dengan Polisi

  • Share
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bondoala

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tersangka (tengah) saat diamankan di Mapolsek Bondoala

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dua Karyawan PT. Obsidian Stainless Stell (OSS) serta satu karyawan PT. Panca Pilar Sejahtera (PPS) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka mencuri potongan besi di perusahan tempatnya bekerja seberat delapan ton.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bondoala Inspektur Polisi Satu (IPTU) Kadek Sujayana saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan ketiga tersangka. Menurut Kadek sapaan akrab Kapolsek Bondoala, kasus pencurian tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian di lingkup perusahaan.

Ketiga tersangka tersebut yakni Herson (33) karyawan di Divisi Patroli sebagai General Affair dan Asdhin (27) Divisi Eksavator Kontruksi sebagai wakil pengawas dan terakhir yang menjadi tersangka adalah Ahmad Amin (21) merupakan supir truk PT PPS.

“Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak dua potong di Kawasan Industri Smelter, pengakuan perusahaan sebanyak delapan ton besi yang mereka ambil,” kata Kadek, Minggu (7/11/2021).

Kadek juga mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan data yang lebih akurat lagi, besi yang dicuri oleh karyawan tersebut akan ditimbang ulang.

Lebih lanjut kata Kadek, setelah melakukan pencurian, ketiga tersangka kemudian mengamankan barang curiannya di tempat yang mereka yakini aman.

“Besi bekas itu diangkut menggunakan truk 10 roda dan dibawa ke suatu tempat untuk diamankan,” kata Kadek lagi melalui pesan WhatsApp.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut telah diamankan oleh pihak aparat kepolisian sektor (Polsek) Bondoala.

“Ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kadek.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Triple A Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp34 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
banner 120x600
  • Share