
Polres Konawe Ungkap Peredaran Sabu 33,15 Gram, Dua Terduga Pelaku Diamankan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial TT (30) dan IAA (31). Dari pengungkapan itu, polisi menyita 22 sachet bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 33,15 gram.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Inalahi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan TT dan IAA di dalam sebuah kamar.
Saat diamankan, keduanya diduga tengah melakukan aktivitas membongkar dan mengemas narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah milik teman terduga pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Inalahi. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Adapun 22 sachet yang diamankan terdiri atas 19 sachet ukuran kecil dengan kode A1 hingga A19 dengan berat 5,36 gram, satu sachet ukuran besar berkode B dengan berat 7,45 gram, serta dua sachet ukuran kecil berkode C1 dan C2 dengan berat 20,34 gram.
Selain sabu yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit timbangan, alat pres, korek api beserta sumbu, pirex kaca, alat isap atau bong, sejumlah sachet plastik kosong, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Riskal Muhammad Lukman Mubarak, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar IPTU Riskal.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap kedua terduga pelaku, serta mengirim barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Makassar.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, TT dan IAA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah Polres Konawe dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe.
Laporan: Kardi






















