SMW Minta Kejaksaan Telusuri Dugaan Pelanggaran Lelang Blok Lapao-pao PT CNI

  • Share
Ketgam: Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan.

Make Image responsive

SMW Minta Kejaksaan Telusuri Dugaan Pelanggaran Lelang Blok Lapao-pao PT CNI

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Sultra Mining Watch (SMW) meminta aparat penegak hukum memperluas penelusuran terhadap persoalan yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), khususnya terkait proses perizinan dan lelang Blok Lapao-pao di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Permintaan tersebut disampaikan setelah SMW menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan tahun 2024.

Direktur SMW, Ikzan, mengatakan nama PT CNI tercantum dalam LHP BPK Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang diterbitkan Auditorat Keuangan Negara IV.

“Dalam LHP nomor: 13/LHP/XVII/05/2024 yang dilakukan oleh Auditorat Keuangan Negara IV, nama PT CNI ada dalam daftar,” ungkap Ikzan, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, temuan BPK yang berkaitan dengan PT CNI tidak hanya menyangkut proses perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga proses pelelangan Blok Lapao-pao.

Ikzan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikutipnya, BPK menemukan adanya indikasi praktik tidak sehat dalam proses pelelangan. Temuan tersebut antara lain berupa indikasi persekongkolan secara horizontal maupun vertikal.

Selain itu, pemeriksaan BPK disebut menemukan persoalan terkait pemenuhan aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dalam tahapan pemberian IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi.

“Pemeriksaan dan reviu atas proses dan dokumen pelelangan menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang tersebut diduga telah terjadi praktik yang tidak sehat, berupa adanya indikasi persekongkolan, baik horizontal ataupun vertikal, dan tidak terpenuhinya aspek administrasi, teknis, lingkungan dan finansial dalam tahapan pemberian IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi,” jelasnya.

Ikzan mengatakan, temuan tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:  Perangkat Desa Lalimbue Jaya Meninggal Saat Expo Inovasi, Kades Sesalkan Tak Ada Empati dari Pemda Konawe

Ia juga menyoroti proses kelulusan PT CNI sebagai pemenang lelang. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dikutipnya, terdapat penilaian bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan.

“Ini disebabkan oleh ketidakpatuhan dari panitia lelang atau penyelenggara dalam meluluskan PT CNI sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ikzan menyebut temuan BPK tersebut telah mendapat tanggapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Menteri ESDM menginstruksikan Dirjen Minerba melakukan evaluasi ulang terhadap proses perizinan serta pelaksanaan pengelolaan pertambangan PT CNI.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi ulang atas proses perizinan dan pelaksanaan pengelolaan pertambangan PT CNI dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ikzan menambahkan, LHP BPK tersebut juga memuat bahwa persoalan terkait proses pemberian izin dan lelang Blok Lapao-pao akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Atas temuan tersebut, SMW meminta proses penegakan hukum terhadap PT CNI tidak hanya berfokus pada perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang saat ini ditangani kejaksaan.

SMW mendorong aparat penegak hukum turut menelusuri temuan BPK terkait proses perizinan dan lelang Blok Lapao-pao guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share