Desak Izin PT WIN Dibekukan, LIRA dan Ampuh Soroti Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Selatan

  • Share
Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa (kiri) dan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo (kanan).

Make Image responsive
Make Image responsive

Desak Izin PT WIN Dibekukan, LIRA dan Ampuh Soroti Dugaan Pelanggaran Tambang di Konawe Selatan

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Koalisi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah untuk membekukan perizinan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Desakan tersebut muncul karena perusahaan tambang nikel itu dinilai kerap melakukan dugaan pelanggaran hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa, menilai metode penambangan yang dilakukan PT WIN terkesan ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Menurutnya, aktivitas perusahaan tidak hanya berada dekat kawasan permukiman warga, tetapi juga mengancam fasilitas pendidikan.

“Bisa dilihat bagaimana metode penambangan PT WIN, bukan hanya dekat dengan pemukiman, tetapi bahkan rumah sekolah tidak luput dari ancaman aktivitas tambang,” ungkap Jefry kepada media ini, Sabtu (16/5/2026).

Jefry menegaskan, investasi pertambangan yang justru menimbulkan keresahan masyarakat tidak layak dipertahankan.

Meski mendukung investasi, menurutnya keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

“Kita tidak anti terhadap investasi, tetapi kembali lagi bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apa gunanya investasi hadir tetapi menjadi ancaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT WIN sejak mulai beroperasi di Konawe Selatan.

“PT WIN ini sudah kami soroti sejak tahun 2019 lalu, karena persoalan pelanggarannya terlalu banyak,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi perhatian, kata Hendro, yakni terkait penggunaan terminal khusus (tersus) milik PT Billy Indonesia yang diduga dikomersialisasikan kepada PT WIN.

Menurutnya, apabila mengacu pada Undang-Undang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan, terminal khusus yang tidak lagi dioperasikan semestinya diambil alih pemerintah daerah untuk dikelola sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dialihkan kepada pihak lain.

Baca Juga:  Selain Pelanggaran Etik, Komisioner KPU Konawe Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan

“Jika mengacu pada UU Pelayaran dan Permenhub, terminal khusus milik PT Billy Indonesia yang tidak dioperasikan lagi mestinya diambil alih oleh pemerintah daerah dan dikelola sebagai sumber PAD, bukan justru dipindahtangankan kepada pihak lain, dalam hal ini kepada PT WIN,” beber Hendro.

Selain itu, Ampuh juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil monitoring lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut telah menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT WIN.

Temuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024 yang pada pokoknya merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Konawe Selatan selaku penerbit izin untuk menjatuhkan sanksi kepada PT WIN.

Namun demikian, Hendro menilai hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Ironisnya, sudah dua tahun sejak rekomendasi tersebut diterbitkan, pihak Pemda Konsel belum juga memberikan sanksi kepada PT WIN,” jelasnya.

Atas dasar itu, Koalisi LIRA–Ampuh mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk membekukan perizinan sekaligus menolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WIN.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan segera menjalankan rekomendasi KLHK dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share