Demo di Dinas Kehutanan Sultra, Massa Aksi Minta IPPKH PT KMS 27 Dicabut

  • Share
Aliansi Bersatu saat aksi unjuk rasa di Kendari menuntut pencabutan izin PT KMS 27

Make Image responsive
Aliansi Bersatu saat aksi unjuk rasa di Kendari menuntut pencabutan izin PT KMS 27

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas kehutanan Sultra Dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat 11 Maret 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, aksi demonstrasi dari ratusan pemuda asal Konawe Utara dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut itu terkait masih adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKKH) PT KMS 27

“Tuntutan kami hari ini adalah meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk merekomendasikan pencabutan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena kami duga ada kejanggalan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27,” kata salah satu orator massa aksi, Sahril Gunawan.

Sahril Gunawan dalam orasinya juga menjelaskan pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27. Bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo.

“PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo. Karena kami sudah cek di data Minerba One Map bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai Pemegang IUP, yang ada hanya PT Antam Tbk,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung, tidak ada satupun diktum yang menguatkan PT KMS 27 dalam Status Quo ( Tumpang Tindih) dengan PT Antam. Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan sehingga berdasarkan surat itu, PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di Blok Mandiodo.

“Saya sampaikan bahwa yang berhak melakukan kegiatan di sana adalah PT Antam Tbk, sesuai Putusan Mahkamah Agung dan surat dari Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba,” kata Sahril dalam orasinya.

Atas dasar tersebut, massa meminta untuk izin PT KMS 27 segera dicabut termaksud IPPKH-nya.

Sementara pihak Dinas Kehutanan Sultra mengatakan bahwa untuk kasus Ini pihaknya akan berkoordinasi dulu karena ini semua kewenangan pusat (KLHK RI). Pihak Dinas Kehutanan Sultra juga menyebut kasus ini sudah dalam proses di pusat untuk dikaji terkait IPPKH PT KMS 27.

Di tempat berbeda, Gakkum Wilayah Sulawesi menerima massa aksi dan mengatakan akan segera memproses aduan ini hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ) karena di sana ada bidang – bidang yang sesuai tupoksinya terkait rekomendasi pencabutan IPPKH PT KMS 27 .

Laporan: Lukman

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share