



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Jumlah wajib pilih di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningkatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Andriansyah Siregar.
Diketahui, melalui rapat pleno terbuka, KPU Konawe menetapkan DPTHP 3 pemilu 2019 tingkat Kabupaten Konawe sebanyak 167.836 jiwa, dengan rincian pemilih laki – laki 85.267 dan perempuan 82.569 jiwa yang tersebar pada 27 Kecamatan, 351 desa / kelurahan dan 787 tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Andri sapaan akrabnya, sebagai tindak lanjut dari PKPU 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Konawe telah melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juni 2022. Di mana tercatat jumlah wajib pilih yang sudah divalidasi mencapai 169.985 jiwa dengan rincian pemilih laki – laki sebanyak 86.101 dan perempuan 83.884.
“Kurun waktu tiga tahun, wajib pilih bertambah 2.149 jiwa dengan rincian pemilih laki-laki bertambah 834 dan perempuan 1.315 jiwa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Andri menyebut, data wajib pilih ini akan terus mengalami peningkatan sebelum pemilihan umum (pemilu) Pilpres dan Pileg 2024 dihelat. Mengingat, pemilu masih 20 bulan lagi.
“Tentu akan ada penambahan dari pemilih pemula,” ujarnya.
Oleh karenanya, kata Andri, KPU Konawe akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe agar data pemilih bisa ter-update.
“Kami (KPU Konawe) akan terus berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil untuk pemutahiran data pemilih. Termasuk potensi pemilih ganda dan data pemilih yang sudah meninggal dunia,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





