


SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Pendaftaran dan verifikasi partai politik (Politik) calon peserta pemilu 2024 tidak lama lagi akan dimulai. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Juli sampai 14 Desember 2022.
Menghadapi tahapan pemilu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mulai dari komisioner sampai jajaran sekretariat kini telah siap menjalankan tahapan tersebut
Koordinator Divisi Teknis KPU Koltim Anhar mengatakan persiapan sudah mulai dilakukan, baik dari memahami regulasi dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, khususnya di pasal – pasal yang membahas terkait persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
“Tentunya kita masih menunggu peraturan KPU (PKPU) yang terbaru tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu,” kata Anhar, Senin 18 Juli ,2022.
Secara teknis masih kata Anhar, dalam melayani peserta pemilu, KPU Koltim juga sedang mempersiapkan fasilitasi helpdesk (meja bantuan) verifikasi partai politik di tingkat KPU kabupaten Kolaka Timur yang berguna untuk memberikan pelayanan bagi partai politik di tingkat kabupaten yang hendak berkonsultasi dan melaksanakan proses pemenuhan persyaratan partainya.
“Khususnya syarat-syarat yang dipersyaratkan di tingkat kabupaten, seperti kepengurusan tingkat kabupaten dan kecamatan, keanggotaan 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di Kabupaten Kolaka Timur, serta kantor partai politik di tingkat kabupaten,” terang Anhar.

Menurut dia, sejauh ini KPU RI telah mengeluarkan keputusan KPU nomor 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
Diketahui, di Kolaka Timur ada 12 kecamatan. Sehingga untuk memenuhi kepengurusan 50 persen, minimal parpol harus ada di enam kecamatan. Kemudian, dalam keputusan tersebut ditetapkan syarat keanggotaan parpol untuk Kolaka Timur yang jumlah penduduknya 124.838 jiwa minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk atau 124 anggota.
Selain itu lanjut Anhar, ada juga Keputusan KPU RI No. 195 tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum. Aplikasi ini merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum serta pengelolaan data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan.
“Jadi pada prinsipnya kami masih menunggu KPU RI menurunkan PKPU tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu yang tentunya untuk segera disosialisasikan kepada stakeholder terkait,” tegas Anhar.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dalam rangka membangun komunikasi, koordinasi, kolaboratif agar dalam proses verifikasi pemenuhan syarat, baik verifikasi administrasi maupun faktual bisa berjalan dengan baik,” sambungnya.
Oleh karenanya, Koordinator Divisi Teknis KPU Kolaka Timur itu berharap kepada semua partai politik yang akan menjadi peserta pemilu khususnya di tingkat Kabupaten Kolaka Timur untuk terus membangun komunikasi yang baik agar semua pemenuhan syaratnya dapat terpenuhi tanpa ada kendala.
“Kita akan memberikan pelayan yang maksimal kepada seluruh peserta pemilu di tahapan ini sebagaimana slogan KPU Melayani,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar


