SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA –
Kelompok Kerja (Pokja) 37 Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Buton Utara telah menetapkan pemenang lelang proyek pekerjaan penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mina-Minanga meski sebelumnya perusahaan pemenang tersebut telah dinyatakan tidak lulus pembuktian kualifikasi.
Diketahui, dalam proses lelang paket pekerjaan tersebut, 46 perusahaan yang mengikuti proses lelang tak satupun yang dinyatakan lulus oleh Pokja 37 UKPBJ Butur. Hal tersebut secara resmi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) untuk pekerjaan Penataan Kawasan RTH Mina-Minanga Nomor :10/BAHP/PK-RTH/POKJA 37/2022 tertanggal 26 Agustus 2022.
Anehnya, meski 46 perusahaan peserta lelang tidak ada yang bersyarat, pihak UKPBJ Butur tidak membatalkan proses lelang tersebut atau melakukan proses lelang ulang untuk mendapatkan pemenang (Perusahaan yang memenuhi kualifikasi).
.
Pokja 37 UKPBJ Butur justru langsung menetapkan PT Nusa Karya Natura sebagai pemenang lelang seperti yang saat ini terlihat di situs resmi LPSE Butur.
Padahal diketahui PT Nusa Karya Natura juga merupakan peserta yang telah dinyatakan tidak lulus oleh Pokja 37. Perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus oleh Pokja 37 pada tahap pembuktian kualifikasi yakni tidak dapat membuktikan pengalaman perusahaan.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Buton Utara, Alwali Djidin saat dikonfirmasi mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapat laporan dari Pokja 37 terkait perusahaan yang sudah dinyatakan tidak lulus kualifikasi tetapi dinyatakan kembali sebagai pemenang tender.
“Saya kan belum dapat laporannya juga, sampai sekarang ini saya belum mendapat laporannya dari pokja-nya,” ujar Alwali saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Lebih lanjut Alwali menjelaskan, saat ini lelang pekerjaan penataan kawasan RTH Mina-Minanga masih berlangsung dan saat ini telah berada pada masa sanggah.
Ia menegaskan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pokja 37 saat ini masih sementara berlangsung dan masih sesuai dengan koridor.
“Selama proses masih berjalan dan masih ada masa sanggah kita tentu dapat melihat bagaimana proses itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.
“Kalau ada yang menyanggah atau bagaimana, berarti proses ini ada kesalahan sehingga ada proses ulang. Kalau memang tidak ya tidak dilaksanakan kembali (lelang ulang),”pungkas Alwali.
Laporan: Anto Lakansai
Editor: Sukardi Muhtar