



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menunjukkan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di daerah setempat, Selasa 19 Desember 2022.
Ketua HMI Cabang Konawe Irfan dalam orasinya membeberkan dugaan korupsi yang terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Ketiga OPD tersebut yakni Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di Dinas TPHP ada kasus UPPO yang sudah masuk tahap penyidikan dengan satu orang tersangka. Namun, Irfan meminta kasus ini diusut tuntas, tidak berhenti di satu orang saja.
“Semua yang terlibat harus diproses hukum. Termasuk pemilik dana aspirasi perlu juga dimintai keterangannya,” kata Irfan.
Kemudian di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ada dugaan korupsi pengadaan Bibit Sapi Bali tahun anggaran 2018 yang diduga fiktif.
Dugaan korupsi belanja hibah tahun 2021 sebesar Rp. 25 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selanjutnya, Irfan juga mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan tahun 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe.
“Sudah empat kali Kepala Kejaksaan Negeri Konawe berganti namun kasus ini belum ada kepastian hukum,” ungkapnya
Menanggapi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan tahun 2015 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe, Kasi Intelijen Kejari Konawe Zulkarnaen Perdana, SH menyebut kasus dugaan korupsi tersebut sudah dihentikan tahun lalu.
“Tahun lalu kasus sudah dihentikan penyelidikannya, tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Namun, kalau ada bukti baru kasus ini dimungkinkan untuk dibuka kembali,” kata Zulkarnaen Perdana menanggapi tuntutan massa aksi.
Pernyataan Kasi Intel Kejari Konawe ini langsung ditanggapi oleh massa aksi dengan mempertanyakan dasar hukum pemberhentian penyelidikan dan bukti apa yang ditemukan oleh penyidik sehingga kasus ini dihentikan penyidikannya.
“Apa indikatornya kasus ini dihentikan. Tunjukkan ke kami bukti fisik supaya kami tidak menduga – duga. Karena Dinas Kelautan dan Perikanan selaku pemilik aset tidak dapat menunjukkan bukti fisik kapal tersebut, ” ungkap orator lainnya.
“Penyelidikan itu sifatnya rahasia, kami tidak bisa buka ke publik. Adapun fisik kapal itu saya sendiri belum pernah melihatnya. Termasuk dasar pemberhentian kasus ini juga telah diatur dalam UU Intelijen,” kata Zulkarnaen Perdana menanggapi pertanyaan massa aksi.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2021 lalu, Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH selaku Kajari Konawe waktu itu menerima secara massa Forum Mahasiswa Konawe di halaman Kantor Kejari.
Di hadapan massa aksi, Irwanuddin kala itu memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe tahun anggaran 2015 berlanjut.
“Kami akan mendalami apa yang menjadi aspirasi adek- adek. Percayakan perkara ini kepada kami, Kita akan buat kasus ini menjadi terang benderang, dan saya pastikan kami kerja profesional,” janji Irwanuddin saat menerima massa aksi, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu..
Sementara itu, mantan Kasi Intel Kejari Konawe Aguslan, SH dan Gde Ancana, SH menyebut pihaknya tidak pernah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Di saat kami menjabat kasus itu tidak pernah dihentikan penyelidikannya,” kata mereka (Aguslan dan Gde Ancana) saat dikonfirmasi awak media ini.
Tidak sampai di situ, awak media ini juga mengkonfirmasi hal tersebut kepada mantan Kajari Konawe Jaja Raharja, SH, MH untuk memastikan kedudukan kasus Pengadaan Kapal Tangkap Ikan tersebut.
Secara tegas, Kang Jaja sapaan akrab mantan Kajari Konawe itu menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani Surat Pemberhentian Penyelidikan dan atau memerintahkan agar kasus tersebut dihentikan penyelidikannya.
“Tidak pernah (Menandatangani Surat) gak ada itu. Kita kan pernah juga turun liat – lait. Tapi kapalnya lagi berlayar disewakan. Pada intinya tidak pernah dihentikan penyelidikannya,” tegas Kang Jaja saat dikonfirmasi via telpon selulernya.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut pernah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe ke Kejaksaan Negeri Konawe pada 2016 namun tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Waktu itu, Kejari Konawe di bawah Komando Syaiful Bahri Siregar yang akrab disapa SBS.
Kemudian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2019 telah melakukan puldata dan pulbaket terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 silam, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe.
Terkait dugaan korupsi di DKP Konawe tersebut, Jaksa penyelidik Kejari Konawe telah memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Mudiyanto, SE, MM untuk dimintai klarifikasinya.
Selain kadis, penyidik kejaksaan negeri Konawe juga memanggil terpidana kasus pengadaan bibit ikan tahun 2015 di dinas setempat, Kusdiana selaku mantan kepala bidang tangkap di dinas terkait untuk diminta keterangannya terkait pengadaan kapal nelayan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH, MH saat itu, kepada awak media saat itu mengatakan, pemanggilan terhadap Kadis DKP Mudiyanto, merupakan klarifikasi pertama, dalam kasus pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 lalu. Pengadaan kapal ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 544 juta.
Menurut Kajari, jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selain itu, pihak Kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.
Kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui DKP Konawe tersebut telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe.
Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindaklanjuti.
Laporan : Redaksi





