JGN Sultra Sebut DPRD Jadi “Rumah Hantu”, Desak Segera Gelar RDP Soal Pemanfaatan Aset Pemprov untuk Spot Coffee

  • Share

Make Image responsive

JGN Sultra Sebut DPRD Jadi “Rumah Hantu”, Desak Segera Gelar RDP Soal Pemanfaatan Aset Pemprov untuk Spot Coffee

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sulawesi Tenggara menilai DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara gagal menjalankan fungsi pengawasannya setelah permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Warkop Spot Coffee hingga kini belum juga dijadwalkan.

JGN Sultra bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut DPRD Sultra bukan lagi “rumah rakyat”, melainkan “rumah hantu”, karena aspirasi masyarakat dinilai masuk tanpa pernah memperoleh kepastian tindak lanjut.

Jenderal Lapangan JGN Sultra, Malik Botom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan RDP melalui Nomor: 001/B/SEK/JGN_SULTRA/III/2026. Surat tersebut diajukan agar DPRD membahas secara terbuka pemanfaatan aset milik Pemprov Sultra yang saat ini digunakan oleh Spot Coffee.

Menurut Malik, forum RDP penting digelar karena masyarakat berhak mengetahui mekanisme pemanfaatan aset daerah, dasar penetapan nilai sewa, hingga proses penerbitan perizinan atas bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Kalau DPRD terus membiarkan surat permohonan RDP mengendap tanpa kepastian, bagaimana masyarakat bisa berharap fungsi pengawasan berjalan? DPRD jangan hanya menjadi tempat menerima surat, tetapi harus menjadi tempat mencari solusi,” tegas Malik.

Polemik tersebut mencuat setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra menjelaskan bahwa lahan yang digunakan Spot Coffee merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang disewakan dengan nilai sekitar Rp500 ribu per bulan atau Rp21 juta per tahun. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) saat kondisi lahan masih berupa rawa.

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menyebut bangunan Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Husna Yayini Pidani, S.H., yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Klaim Kantongi Izin Resmi, PT Tiga Dara Perkasa Sultra Bantah Peniagaan Ilegal

Malik menilai persoalan tersebut juga memperlihatkan adanya dugaan ketidakkonsistenan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengelola aset daerah.

“Beberapa waktu lalu masyarakat yang menempati lahan eks PGSD diminta mengosongkan lokasi dengan alasan itu merupakan aset Pemprov Sultra. Di sisi lain, aset daerah justru dimanfaatkan untuk kepentingan usaha. Perbedaan perlakuan seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ungkap Malik.

Karena itu, JGN Sultra menilai RDP merupakan forum yang paling tepat untuk memperoleh penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait sehingga tidak terus memunculkan spekulasi di ruang publik.

“Kami tidak sedang menyimpulkan ada pelanggaran. Yang kami dorong adalah DPRD menggunakan fungsi pengawasannya agar seluruh proses pemanfaatan aset daerah dapat dijelaskan secara transparan, objektif, dan akuntabel,” tegasnya.

JGN Sultra pun mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menjadwalkan RDP tersebut. Menurut Malik, apabila aspirasi masyarakat terus dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka anggapan publik bahwa DPRD Sultra bukan lagi rumah rakyat, melainkan “rumah hantu”, akan semakin sulit dibantah.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share