Kawal Aspirasi Masyarakat, Dewan Konawe Akan Gelar RDP di BWS Sulawesi IV Kendari

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Ketgam: Suasana Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat pemilik lahan, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV (BWS), serta pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proyek strategis nasional, Bendung Ameroro.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dampak sosial dari pembangunan Waduk Ameroro, Komisi II DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pemilik lahan, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV (BWS), Kendari serta pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proyek strategis nasional ini. RDP berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe pada Senin, 6 Januari 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, didampingi Wakil Ketua II, Nasrullah Faizal, SH, dan Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya, SH.

Hadir dalam pertemuan tersebut, masyarakat pemilik lahan terdampak, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, BWS Sulawesi IV Kendari, Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta perwakilan dari Polres Konawe, Kejaksaan Konawe, dan Kepala Desa yang wilayahnya terdampak oleh proyek Waduk Ameroro.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pemilik lahan, H. Wadio, menyampaikan keprihatinannya terkait tidak transparannya dalam penentuan harga tanaman produktif dan non-produktif yang terkena dampak. Ia mengungkapkan, proses penilaian harga yang dilakukan tidak jelas dan terkesan disembunyikan.

Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd, MM saat memimpin RDP Dampak Sosial Waduk Ameroro.

“Jangan hanya diberikan nominal akumulasi pembayaran tanpa penjelasan rinci terkait nilai masing-masing tanaman. Kami merasa tidak ada keterbukaan,” tegas Wadio.

Wadio juga menegaskan pentingnya pemerintah untuk menangguhkan pembayaran dampak sosial (damsos) terhadap tanaman hingga ada ketentuan yang jelas dan transparan mengenai nilai yang ditetapkan pemerintah. Ia menambahkan bahwa dari 322 bidang yang terdaftar pada tahap awal, hanya 30 persen yang menyetujui, sementara 70 persen lainnya menolak karena biaya pengukuran mandiri dan pembersihan lebih besar dibandingkan dengan harga yang diterima.

Sementara itu, pihak BWS Sulawesi IV Kendari menjelaskan bahwa sejak awal mereka telah mendampingi proses tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak BWS juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan nilai tanaman produktif dan non-produktif karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak Afrizal, lembaga independen yang ditunjuk untuk melakukan penilaian.

“Kami tidak bermaksud menyembunyikan nilai-nilai tanaman. Ini memang bukan kewenangan kami. Yang berwenang adalah pihak Afrizal,” ungkap perwakilan BWS.

Peserta RDP di DPRD Konawe

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa pihak BWS seharusnya menyampaikan informasi dengan transparan sesuai keinginan masyarakat. Ia juga meminta agar BWS membawa laporan terkait kriteria penilaian tanaman agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

“Pak, sampaikan salam saya kepada pimpinan BWS dan PPK-nya. Kami paham Anda hanya menjalankan tugas delegasi, tapi masyarakat sudah jenuh dengan RDP yang hanya diwakili delegasi tanpa keputusan,” ujar I Made Asmaya dengan tegas.

Politisi PDI-P ini menambahkan bahwa RDP kali ini bertujuan untuk mencari titik terang dan menenangkan perasaan masyarakat yang telah lama menunggu solusi dari masalah ini.

“Karena tidak ada titik temu dan pihak BWS yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, saya akan perintahkan Komisi II untuk mengirim surat ke BWS. Kita akan gelar RDP di kantor BWS Sulawesi IV di Kendari, bersama perwakilan masyarakat. Supaya tidak ada lagi alasan bagi pihak BWS dan pihak terkait lainnya untuk menghindar dari keputusan, dan masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan Kejaksaan Konawe, yang turut hadir dalam RDP, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelesaian masalah ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proyek ini agar tidak merugikan masyarakat.

“Sebagai bagian dari pengamanan proyek strategis nasional, kami mendukung tindakan pemerintah yang tidak merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Perwakilan Kejaksaan juga berharap agar tidak ada lagi RDP yang kesekian kalinya, karena masalah ini sudah dibahas dalam lima pertemuan sebelumnya. “Kami berharap masalah ini segera menemukan titik temu dan tidak ada lagi pertemuan yang berlarut-larut,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share