Polres Konawe Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Morosi

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWEKepolisian Resor (Polres) Konawe, Polda Sulawesi Tenggara, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yusran, S.Sos, MM, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Dalam operasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap seorang pria berinisial AE alias F (29), warga Desa Analahambuti, Kecamatan Wawotobi, yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,51 gram.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone warna biru muda, alat timbangan digital, alat isap bong, serta berbagai barang bukti non-narkoba lainnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Konawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Porara, Kecamatan Morosi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, tim Sat Resnarkoba Polres Konawe bersama anggota Polsek Bondoala mengamankan terduga pelaku, AE alias F, di salah satu rumah kost di Desa Porara.

“Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah kost yang disaksikan oleh pihak pemerintah setempat, namun pada tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti. Kami kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah kost tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti,” jelas Kasat Resnarkoba dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah kost antara lain satu unit handphone warna biru muda di atas tempat tidur, satu unit timbangan digital warna silver di samping meja dapur, serta satu buah alat isap bong di atas meja dapur.

Selain itu, petugas juga menemukan dua klip sachet kosong bening dalam sebuah toples di atas meja dapur. Di dalam pembungkus rokok, terdapat satu potong pipet warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.

Di dapur, petugas menemukan sebuah kotak teh wangi celup yang berisi dua potong pipet warna kuning (B1 dan B2) yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram. Di tempat kabel charger warna hitam putih, ditemukan satu potong pipet warna hijau (C1) dan satu sachet bening (C2) yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna silver dan satu bungkus pipet warna kuning di dalam sebuah dos. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa titik lain yang diduga menjadi tempat penempelan narkotika oleh tersangka.

Di Desa Puruy, Kecamatan Morosi, ditemukan beberapa potongan pipet warna kuning dan hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah pohon dan di sekitar tiang listrik. Total berat narkotika yang ditemukan di beberapa titik tersebut mencapai 1,48 gram.

“Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.

Modus Operandi:

Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika, dengan menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi yang berbeda di sekitar tempat tinggalnya.

Pasal yang Dilanggar:

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share