Jurnalis Dilarang Meliput Kunker Komisi XII DPR RI di Kendari, Bos Tambang Diundang ke Hotel

  • Share
Suasana Kunker Komisi XII DPR RI di salah satu hotel Kota Kendari

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Insiden pelarangan liputan terhadap kunjungan kerja (Kunker) Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi, di salah satu hotel di Kota Kendari pada Jumat, 21 Maret 2025, menuai kecaman dari kalangan jurnalis.

Iron, jurnalis dari media KendariKini.com, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak menjalankan tugas jurnalistiknya. Saat itu, Iron dihalangi oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Diana dan berasal dari PT Antam. Perempuan tersebut menyatakan bahwa liputan harus mendapatkan izin khusus.

“Harus ada memang izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izinnya,” kata Diana kepada Iron.

Iron merasa heran dan kecewa dengan tindakan tersebut. Menurutnya, sebagai agenda resmi DPR RI, acara tersebut seharusnya terbuka untuk publik dan media. Apalagi, acara tersebut melibatkan dua perusahaan besar, PT Antam dan PT VDNI, yang memiliki kepentingan publik yang luas.

“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegas Iron.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai detail kegiatan yang diselenggarakan di hotel tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Pelarangan liputan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas. Mengapa jurnalis dilarang meliput acara yang melibatkan wakil rakyat dan perusahaan publik?

Apakah ada informasi penting yang ingin disembunyikan dari publik? Jika ini adalah forum resmi, mengapa izin liputan harus diperoleh dari pihak yang bukan penyelenggara utama?

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pasal 1 angka (1) UU Pers secara jelas menyatakan bahwa “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”

Insiden ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di daerah. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, untuk menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share