


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gelombang pengusutan praktik korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir kencang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini semakin fokus membidik Lily Salim (Tan Lie Pin), yang menjabat sebagai Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Nama Tan Lie Pin mencuat signifikan dalam proses penyidikan kasus yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp5,7 triliun. Sosoknya kini menjadi salah satu fokus utama penyidik Kejati Sultra untuk didalami lebih lanjut mengenai potensi keterlibatannya dalam praktik rasuah tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menariknya, tiga di antaranya berasal dari jajaran internal PT LAM, meliputi pemilik perusahaan Windu, Direktur Utama Ofan Sofian, dan pelaksana lapangan Glenn Ario Sudarto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa Tan Lie Pin telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Saat ini, kasusnya telah memasuki tahap telaah akhir oleh tim penyidik. Kendati demikian, status Lily Salim saat ini masih sebagai saksi.
“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah menyelesaikan telaah akhir. Langkah selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” tegas Dody kepada awak media, mengindikasikan adanya potensi peningkatan status hukum Lily Salim, Selasa kemarin.
Selain perannya sebagai Komisaris di PT LAM, nama Lily Salim juga dikenal sebagai Direktur Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, sebuah fakta yang menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT LAM belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan yang menyeret nama komisaris mereka. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.
Laporan: Redaksi





