


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa PT ST Nikel Resources baru saja mengantongi surat izin dispensasi penggunaan jalan nasional pada 21 April 2025. Padahal, permohonan izin tersebut diajukan sejak tahun 2023.
Ketua Tim Terpadu, Muhammad Rajulan, menyampaikan informasi ini kepada awak media pada Selasa, 6 Mei 2025. Kendati izin telah diterbitkan, Rajulan menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.
Lebih lanjut, Rajulan menjelaskan bahwa Tim Terpadu dibentuk sebagai penghubung antara Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan perusahaan tambang terkait perizinan penggunaan jalan nasional yang memerlukan perlakuan khusus.
Tim ini bertugas menangani potensi pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dalam pemberian dispensasi.
Menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran tersebut, Rajulan mengungkapkan bahwa Tim Terpadu telah menerima surat dari BPJN dan akan segera melayangkan surat teguran kepada PT ST Nikel Resources.
Namun, ia menegaskan bahwa Tim Terpadu tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin penggunaan jalan nasional yang dilintasi perusahaan tersebut.
“Surat teguran memang akan dikeluarkan oleh Tim Terpadu, namun kami tidak memiliki kapasitas untuk mencabut izin jalan PT ST Nikel Resources.
Jadi, peran kami sebatas mengeluarkan surat teguran yang ditujukan kepada PT ST Nikel, dan kemudian ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti BPJN,” jelas Rajulan.
Rajulan menambahkan bahwa kewenangan untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar sepenuhnya berada di tangan BPJN, selaku pihak yang menerbitkan izin tersebut.
“Kan BPJN yang keluarkan izin, berarti mereka sendiri yang berhak mencabut izin itu sendiri,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Sultra ini.
Laporan: Redaksi





