Drama Persidangan Inspektorat Koltim: Pembelaan Ungkap Dugaan Pemerasan Kades, Laporan Pencemaran Nama Baik Dinilai Pengalihan Isu

  • Share
Risal Akman, SH, MH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Babak lanjutan persidangan kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang menyeret 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kian memanas.

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Kolaka pada Kamis 22 Mei 2025, Penasihat Hukum para Terdakwa, Risal Akman, S.H., M.H., justru mengungkap dugaan skandal yang lebih besar yaitu pemerasan Kepala Desa (Kades).

Pembelaan Tegas: Lima Klien Tak Terbukti Bersalah

Risal Akman menyatakan bahwa kelima kliennya—Syahrul Samata, S.T., M.M., Sulhijah, S.E., Ansyarullah, S.Mn., Irwan, S.E., dan Marce. K, S.H., M.M.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Risal, tindakan para terdakwa menandatangani surat pernyataan sikap yang berisi dugaan pemerasan kepala desa di Koltim oleh saksi Sri Asih Pratama Mudianti, bukanlah kejahatan penghinaan.

“Faktanya, berdasarkan keterangan saksi Idris, S.P., selaku Kepala Desa Atolanu, yang diperkuat dengan keterangan saksi Sudirman selaku bendahara desa, menyatakan bahwa benar telah menyerahkan sejumlah dana kepada oknum SA dan NP dengan total sebesar Rp130.000.000,” tegas Risal, pengacara berambut pirang tersebut.

Laporan Pencemaran Nama Baik Diduga Kuat Pengalihan Isu

Risal menilai bahwa laporan yang dilakukan oleh saksi Sri Asih Mudianti hanyalah pengalihan isu dari persoalan utama, yaitu dugaan adanya pemerasan dengan memanfaatkan hasil temuan kelebihan bayar atas penggunaan dana di Desa Atolanu.

Menurutnya, pernyataan sikap para terdakwa merupakan bentuk kecintaan mereka kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur dan bertujuan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengevaluasi kinerja Sri Asih Pratama Mudianti.

“Hal inilah yang kemudian membuat para terdakwa sepakat menandatangani pernyataan sikap. Itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kecintaan dalam rangka menjaga marwah Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur,” terang Risal Akman, menambahkan bahwa ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Baca Juga:  Kampung Organik: Gerakan Petani Sayur Organik Konawe Untuk Masyarakat Sejahtera

Keadilan Harus Diutamakan, Bukan Hanya Penegakan Hukum

Ketua DPC Peradi Konawe ini juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Desa Atolanu seharusnya menjadi fokus utama kepolisian dan kejaksaan, bukan justru laporan penghinaan yang didahulukan.

“Sebab, perkara ini bukan hanya sekadar tentang hukum, tetapi tentang kebenaran. Meski hukum harus ditegakkan, tetapi keadilan harus diutamakan,” tutur Risal, didampingi rekannya Indra, S.H., M.H.

Sebagai informasi, saksi Sri Asih PM mengetahui dugaan penghinaan terhadap dirinya dari berita media daring DM1 pada 24 November 2021, berjudul “Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Koltim”.

Berita tersebut memuat pernyataan sikap 16 ASN Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur yang menolak Sri Asih Pratama Mudianti karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kepada kepala desa, yang merusak citra Inspektorat.

Sidang pembacaan nota pembelaan juga dilakukan oleh para terdakwa lain: Husain. T., Ardhy Utama Putra Chalik, S.E., M.M., Hartina, S.Si., Meliyanti Nur Agustina, S.E., Sarninah, S.Si., Sri Yanti, S.Pd., Andi Muhammad Syaiful, S.Ip., Muh. Sadar, S.E., Harnita, S.Si, Isradin Kara, ST dan Ema Endrawati, SE, yang masing-masing dibacakan oleh penasihat hukumnya.**

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share