


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menetapkan status tersangka terhadap dua orang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua milik PT Federal International Finance (FIF) Group Pos Unaaha.
Kedua tersangka yang berhasil diidentifikasi berinisial S dan R alias P, keduanya merupakan warga Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.
Kepala Satreskrim Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Azis Husain Lubis, S.TK, S.IK melalui Kepala Unit (Kanit) I Pidana Umum (Pidum) Polres Konawe, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Dr. Umar R Sugeng, S.Sos, SH, MM menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Ahlak Hadi Yusuf yang diterima pada tanggal 3 Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bermula pada hari Selasa, 30 Juli 2024, ketika tersangka S, yang merupakan debitur PT FIF Group Pos Unaaha, mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Prestige berwarna hitam.
Kendaraan tersebut seharusnya diangsur selama 33 bulan. Namun, seiring berjalannya waktu, S tidak pernah melakukan pembayaran angsuran.
Lebih lanjut, S diketahui telah mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin dari FIF Group. Akibat perbuatan tersebut, PT FIF Group Pos Unaaha mengalami kerugian sebesar Rp41.151.000, yang kemudian mendorong pihak perusahaan untuk melaporkan S ke Polres Konawe.
Dalam proses penyelidikan, terungkap fakta bahwa tersangka S mengalihkan kendaraan yang diperoleh dari PT FIF Group kepada tersangka R alias P.
“Tersangka R alias P ini yang meminta tersangka S untuk mengeluarkan motor dari PT FIF Group dengan imbalan uang sebesar satu juta rupiah,” ungkap IPDA Dr. Umar R Sugeng.
Ironisnya, kendaraan yang telah diserahkan S kepada R alias P juga kembali digelapkan atau dialihkan kepemilikannya kepada orang lain dan hingga saat ini keberadaannya belum diketahui.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Konawe. Tersangka S dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Sementara itu, tersangka R alias P dikenakan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas IPDA Dr. Umar R Sugeng.
Laporan: Redaksi





