Ibu dan Anak di Konsel Jadi Tersangka Usai Pertahankan Tanah dari Raksasa Tambang

  • Share
Ketgam: Sebelah kiri Baju coklat Muhammad Masyhur Massa, S.H sebagai Anggota LBH KASASI, sebelahannya wanita berjilbab Ibu L Tersangka, Sebelahnya Yedi Kusnadi, S.H., M.H sebagai Direktur LBH KASASI, sebelahnya wanita berjilbab anak dari Ibu Lisnawati atas nama RY sebagai tersangka, Sebelahnya Muh. Aidil Akbar, S.H sebagai anggota LBH KASASI, Unjung sebelah kanan Firman Jaya, S.H Anggota LBH KASASI. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Sebuah ironi pahit menimpa seorang ibu berinisial L dan anaknya, RY, di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Alih-alih mendapatkan perlindungan atas hak kepemilikan tanah, keduanya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 406 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Status tersangka ini ditetapkan sejak 23 April 2025.

Penetapan tersangka terhadap ibu dan anak ini bermula dari laporan Mahmud, yang bertindak sebagai perwakilan PT. Menara Batu Moramo (MBM), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konsel.

Laporan tersebut dilayangkan sejak akhir tahun 2024. Selain L dan R, dua orang lainnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Pada Jumat, 16 Mei 2025, L dan R menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum mereka, Yedi Kusnadi, SH, MH yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KASASI Sultra.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar keduanya dengan berbagai pertanyaan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.

Menyikapi penetapan tersangka kliennya, Yedi Kusnadi menyatakan bahwa laporan PT. MBM adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang gigih mempertahankan haknya yang diduga kuat telah dirampas oleh perusahaan.

“Menurut kami, tindakan perusahaan melaporkan klien kami adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan hak milik mereka yang diambil oleh perusahaan,” tegas Yedi saat ditemui awak media.

Lebih lanjut, Direktur LBH KASASI Sultra itu mengungkapkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh kliennya berada di dalam batas-batas tanah milik mereka. Bahkan, pihak perusahaan disebut telah mengakui batas-batas kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga:  Pemulihan Bencana Banjir Konut Butuh Anggaran 600 Miliar

“Klien kami melakukan aktivitas di dalam kawasan tanah milik mereka berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan hasil identifikasi tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel. Penting untuk dicatat bahwa perusahaan sendiri telah menyepakati titik-titik batas tanah antara klien kami dan perusahaan,” jelas Yedi.

Yedi juga mengungkapkan fakta bahwa pemerintah daerah telah berulang kali memberikan peringatan kepada PT. MBM untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya, lantaran aktivitas pertambangan perusahaan tersebut telah memasuki wilayah tanah milik warga.

“Perusahaan sebenarnya sudah berkali-kali diperingatkan oleh pemerintah agar menyelesaikan tanggung jawab mereka karena kegiatan perusahaan telah memasuki tanah milik klien kami,” bebernya.

Di akhir keterangannya, Yedi Kusnadi berharap agar Polda Sultra dapat menangani kasus ini secara objektif, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap.

“Saya sangat berharap kepada penyidik Polda Sultra untuk menangani kasus ini dengan seadil-adilnya dan tanpa tekanan, agar kebenaran yang hakiki benar-benar terungkap,” pungkas Yedi.***

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share