


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gelagat mencurigakan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan Pasar Korem, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berakhir dengan tindakan tegas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Aparat Imigrasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut.
Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melakukan operasi senyap di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati kedua WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah saat dilakukan pemeriksaan.
Tanpa penundaan, keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua WNA tersebut telah menjalankan aktivitas jual beli batu giok di lingkungan Pasar Korem selama dua hari terakhir. Kegiatan komersial ini jelas-jelas menyalahi izin tinggal yang mereka kantongi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, A.Md.Im., S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan, kami menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan dalam daftar pencekalan,” ungkapnya.
Proses pemulangan kedua WNA ke negara asal akan difasilitasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Lebih lanjut, Muhammad Novrian Jaya menekankan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan terhadap segala aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya secara berkelanjutan dan profesional.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tindakan, namun tetap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian. Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah kerja Imigrasi Kendari,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan WNA yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA, menjaga ketertiban umum, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
Editor: Sukardi Muhtar





