Jerat Korupsi Tambang Kolut Menganga: Eksekutif Nasional IPMA Sebut Peran Kepala Wilker Sangat Vital

  • Share
Ilustrasi Pertambangan . Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KOLUT – Pusaran dugaan korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kian panas, memicu gelombang reaksi keras dari Eksekutif Nasional (EN) Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA).

Meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan sejumlah tersangka, IPMA justru menyoroti keberadaan aktor sentral yang hingga kini masih leluasa dari sentuhan hukum.

Dengan nada lantang, Deputi Eksternal EN IPMA, Alki Sanagri, SH menyatakan bahwa Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara (Kolut) berinisial I seharusnya turut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal korupsi pertambangan yang merugikan negara tersebut.

Menurutnya, peran I sangat vital dalam memuluskan praktik ilegal ini.

“Kami masih menaruh harapan besar pada profesionalitas Kejati Sultra dalam menuntaskan kasus ini. Namun, sangat mengherankan jika kepala Wilker seolah-olah kebal hukum. Padahal, pintu masuk utama dalam proses pengurusan dokumen kesyahbandaran justru berada di tangan I,” tegas Alki saat menyampaikan pernyataan pers di Kendari, Jumat (16/5/2025).

Alki kemudian memaparkan bahwa kewenangan krusial Wilker dalam urusan kesyahbandaran telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 11 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023.

“Dalam PM Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 jelas disebutkan bahwa ruang lingkup tugas Wilker meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan seluruh kegiatan kepelabuhanan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pengawasan keselamatan dan keamanan perairan, hingga sertifikasi kelaiklautan kapal,” urainya.

Lebih lanjut, Alki menggarisbawahi bahwa Kepala Syahbandar bukanlah satu-satunya pihak yang memiliki akses dalam sistem aplikasi Inaportnet.

Mengingat pelimpahan sebagian besar tugas kesyahbandaran kepada Wilker Kolut, maka yang bersangkutan dipastikan memiliki akses signifikan terhadap sistem tersebut.

Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 14 dan 15 Permenhub Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelayanan kapal melalui Inaportnet.

Baca Juga:  Saluran Ruas Primer Memakan Korban, Kapolsek Unaaha Minta Pengelola Memasang Plang Imbauan

“Verifikasi awal terkait kelayakan kedatangan dan keberangkatan kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Wilker. Mereka yang memberikan lampu hijau pertama, meskipun untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tetap berada di bawah kewenangan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP),” jelas Alki.

Mencermati fakta-fakta tersebut, IPMA mendesak Kejati Sultra untuk bertindak cepat dan menetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan ini.

“Kami sungguh berharap Bapak Kajati tidak mempermainkan kasus ini. Jangan sampai ada indikasi ‘main mata’ dengan calon tersangka. Kami akan mengawal kasus ini dengan ketat hingga ke tingkat pusat di Jakarta. Ini bukan sekadar persoalan di Kolut, tetapi menyangkut marwah dan integritas seluruh pejabat kesyahbandaran di Indonesia,” pungkas Alki dengan nada serius.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share