Limbah PVC Diduga Cemari TPU: Warga Kendari Resah, Desak DLH Bertindak

  • Share
Mobil PT Anoa Bintang Metalindo saat membuang limbah PVC ke TPU Jalan Banteng Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Warga Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari dibuat resah dengan dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah debu Polyvinyl Chloride (PVC) dari aktivitas perusahaan PT Anoa Bintang Metalindo (ABM).

Fakta mengejutkan diungkapkan oleh mantan karyawan perusahaan, Yusrin, yang menemukan limbah berbahaya tersebut tersebar di berbagai lokasi, termasuk di area Tempat Pembuangan Umum (TPU) yang digunakan masyarakat.

“Kami menemukan banyak sisa limbah debu PVC yang sangat berpotensi menjadi sumber penyakit serius, terutama gangguan pernapasan. Sangat disayangkan, kesadaran masyarakat akan bahaya laten debu PVC ini masih minim,” ujar Yusrin dengan nada prihatin.

Yusrin menekankan bahwa praktik pembuangan limbah PVC secara sembarangan ini memiliki dampak jangka panjang yang mengerikan.

Yusrin menjelaskan bahwa kontaminasi limbah PVC dapat mencemari tanah, sumber air bersih, dan kualitas udara, sehingga meningkatkan risiko kesehatan masyarakat secara signifikan.

Lebih lanjut, Yusrin mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari untuk segera mengambil tindakan proaktif dalam menangani dugaan pencemaran ini.

Menurutnya, DLH perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat, melakukan analisis lingkungan yang komprehensif, serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Administrasi untuk penegakan hukum.

“Pemerintah Kota Kendari tidak boleh sedikit pun mentolerir pelanggaran terkait pengelolaan dan pembuangan limbah PVC yang berbahaya ini. Pihak pelaku usaha, dalam hal ini PT ABM, harus bertanggung jawab penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Keresahan dan kekhawatiran masyarakat semakin meningkat, mendorong mereka untuk mendesak DLH Kota Kendari agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini.

Mereka menuntut adanya transparansi dan pemberian sanksi tegas kepada PT ABM jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Antisipasi Terjadinya Penyimpangan,Pemda Konut Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Bumdes

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Anoa Bintang Metalindo belum memberikan tanggapan terkait limbah tersebut. Tim Redaksi Media ini masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share