

106 Perusahaan Tambang Terancam Sanksi, Ditjen Minerba Layangkan SP3 Terkait RKAB 2026
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Nasib operasional sebanyak 106 perusahaan tambang kini berada di ujung tanduk setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat belum rampungnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Dalam surat Ditjen Minerba bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026, ditegaskan bahwa proses peringatan telah dilakukan secara bertahap.
Peringatan pertama disampaikan pada 4 Desember 2025, disusul peringatan kedua pada 26 Januari 2026, serta peringatan ketiga tahap pertama pada 9 Maret 2026.
“Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B2318/MB.04/DJB/2025 tanggal 4 Desember 2025 hal Peringatan Penyampaian RKAB Tahun 2026, Nomor T-397/MB.04/DJB/2026 tanggal 26 Januari 2026 hal Peringatan Kedua Penyampaian RKAB Tahun 2026, dan Nomor T-756/MB.04/DJB/2026 tanggal 9 Maret 2026 hal Peringatan Ketiga Tahap 1 Penyampaian RKAB Tahun 2026,” demikian kutipan isi surat tersebut, Senin (27/4/2026).
Salah satu perusahaan yang turut menerima SP3 adalah PT Intan Perdhana Puspa dengan nomor izin 283 Tahun 2013. Berdasarkan penelusuran pada situs Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan tersebut tercatat memiliki aktivitas operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe.
Dalam struktur manajemen, tercantum nama Rusdji Musa sebagai komisaris dan Aditya Setiawan sebagai direktur.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026.
Dalam kebijakan tersebut, perusahaan masih diperbolehkan berproduksi maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan yang tercantum dalam RKAB tiga tahunan.
Namun, relaksasi tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap target produksi sektor pertambangan tahun ini.
Untuk komoditas nikel, kuota produksi dalam RKAB 2026 diproyeksikan berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, turun signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.
Sementara itu, produksi batu bara juga direncanakan mengalami penurunan.
Dalam RKAB 2026, target produksi dipatok sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar sekaligus mengendalikan produksi komoditas tambang nasional.
Diketahui, perusahaan pertambangan pemegang IUP maupun IUPK yang tidak menyampaikan atau menyelesaikan RKAB tahunan akan menghadapi sanksi administratif dari Kementerian ESDM.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya, sanksi tersebut bersifat berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Laporan: Febri Nurhuda




















