


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kelurahan Uepai dengan tegas membantah tudingan miring seputar pembentukan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih.
Pihak kelurahan bersikukuh bahwa seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kami telah patuh pada Juknis Pembentukan Koperasi sesuai Permenkop UKM Nomor 1 Tahun 2025. Musyawarah warga digelar secara terbuka, melibatkan para tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, hingga unsur pemuda,” jelas Lurah Uepai, Nopriyadi S.Pi, Kamis malam 22 Mei 2025 menanggapi isu miring yang dialamatkan ke dirinya.
Menurut Nopriyadi, proses penjaringan pengurus dan pengawas dilakukan melalui musyawarah mufakat, bahkan telah diabadikan dalam berita acara resmi yang tersimpan rapi di kantor kelurahan.
Kehadiran Tim Pendamping dari Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Konawe dalam kegiatan sosialisasi juknis Kopdes Merah Putih ini semakin memperkuat legalitas proses tersebut.
Terkait isu “musyawarah ulang”, Lurah Uepai menegaskan bahwa itu bukanlah bentuk koreksi atas dugaan pelanggaran, melainkan upaya memperkuat legalitas dan merangkul partisipasi warga yang sebelumnya belum sempat hadir.
“Kami ingin memastikan proses ini inklusif, terbuka, dan bisa dipahami semua pihak. Ini justru bukti transparansi kami,” imbuhnya.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa. Kelurahan Uepai patut berbangga karena menjadi salah satu wilayah di Konawe yang terpilih menjalankan program penting ini.
“Kami bangga bisa menjadi bagian dari program ini. Jangan sampai semangat pemberdayaan ini dirusak oleh isu-isu yang tidak berdasar,” tutup Nopriyadi, berharap agar program ini dapat berjalan sukses demi kesejahteraan masyarakat.
Laporan: Amin Sani
Editor: Sukardi Muhtar





