Sahabat Polri’ Beraksi Senyap: Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, Setengah Kilo Sabu Diamankan di Bombana

  • Share
Dua Tersangka yang berhasil diamankan. Foto: Humas Polres Kolaka 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Program inovatif ‘Sahabat Polri’ yang digagas Polres Kolaka kembali membuahkan hasil gemilang. Berkat informasi akurat dari masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus pengiriman melalui bus antar provinsi.

Operasi senyap yang digelar di dua lokasi berbeda ini berhasil meringkus dua pelaku dan mengamankan barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu pada Sabtu 17 Mei 2025 dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima melalui program ‘Sahabat Polri’ mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkoba menggunakan jasa bus antar provinsi.

Menindaklanjuti informasi krusial tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., S.E., memimpin langsung timnya untuk melakukan penyelidikan intensif.

Petugas bergerak cepat menuju terminal atau perwakilan bus di wilayah Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, yang disinyalir menjadi titik transit pengiriman barang haram tersebut.

Dengan kesabaran dan kejelian, petugas melakukan pembuntutan terhadap bus yang dicurigai membawa paket narkoba.
Perjalanan bus berakhir di pinggir jalan Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Di lokasi inilah, petugas melihat seorang pria menerima sebuah paket yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang telah dikantongi.

Tanpa ragu, penyergapan pun dilakukan. Pria penerima paket, yang belakangan diketahui bernama ARM (42), warga Desa Teppoe, Bombana, berusaha melarikan diri dan bahkan sempat melempar paket yang baru saja diterimanya.

Namun, kesigapan aparat kepolisian membuahkan hasil. Tidak hanya ARM yang berhasil diamankan, tetapi seorang pria lain bernama AMR (55), yang beralamat sama dengan ARM, juga turut diciduk di lokasi yang sama.

Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan sungguh mencengangkan. Petugas menemukan sepuluh saset plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang kuat dugaan merupakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Begini Kronologi Pelajar Asal Kendari Kehilangan "Mahkota" di Kota Unaaha
Barang Bukti yang diamankan dari tangan Tersangka.

Berat total barang haram tersebut mencapai 519,3 gram atau lebih dari setengah kilogram.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi sebuah kotak kardus terlakban, kantong kresek bening, kain hitam, dua buah batu, dua keping tegel keramik, enam potongan tripleks, serta dua unit telepon genggam merek OPPO.

Kapolres Kolaka melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin M., S.E., mengapresiasi peran serta masyarakat melalui program ‘Sahabat Polri’ yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.

Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balok emas di pundak itu menegaskan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Informasi dari masyarakat melalui program ‘Sahabat Polri’ sangat membantu kami dalam mengungkap kasus besar ini. Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi di wilayah Kolaka,” tegas AKP Hairuddin.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pendataan dan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini.

Langkah selanjutnya adalah menggelar perkara, melakukan tes urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan barang bukti dan kronologis kejadian, kedua tersangka terancam hukuman berat karena diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi yang efektif antara Polres Kolaka dan masyarakat melalui program ‘Sahabat Polri’.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja Karyawan PT KDI di Lokasi Jetty PT AKP, Disnaker Sultra Lakukan Penelusuran

Diharapkan, kerjasama yang baik ini terus berlanjut demi mewujudkan wilayah Kolaka yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba.

Sumber: Humas Polres Kolaka

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share