Siasat Harita Group di Wawonii: PT BKM Muncul, Putusan Pengadilan Diabaikan, Lingkungan Kembali Terancam

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONKEP – Pulau Wawonii, permata Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, kembali dihadapkan pada ketidakpastian hukum yang mencengkeram.

Meskipun Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan tegas memerintahkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan raksasa Harita Group, untuk angkat kaki dari pulau tersebut.

Alih-alih angkat kaki, perusahaan tambang kontroversial ini justru menunjukkan resistensi yang semakin mengkhawatirkan.

Ironisnya, alih-alih menegakkan keadilan dan kepastian hukum pasca-putusan pengadilan tertinggi, negara terkesan absen dalam menghadapi arogansi korporasi raksasa di sektor sumber daya alam (SDA) ini.

Harita Group, dengan jaringan bisnisnya yang menggurita di seluruh Indonesia, justru melancarkan manuver yang semakin meresahkan warga Wawonii yang telah lama berjuang mempertahankan pulau mereka.

Gelombang penolakan tanpa henti dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan terhadap operasional PT GKP di Wawonii seolah menjadi angin lalu bagi korporasi tersebut. Lebih jauh lagi, Harita Group terendus memainkan siasat “ganti kulit” yang licik dengan mendirikan entitas baru di pulau yang sama, yaitu PT Bumi Konawe Mining (BKM).

Perusahaan tambang yang lokasinya hanya berjarak sepelemparan batu dari PT GKP ini bahkan telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang fantastis, dengan kuota penjualan mencapai 1.300.000 metrik ton untuk produksi tahun 2025.

Langkah ini dipandang sebagai upaya Harita Group untuk mengalihkan perhatian publik dari citra buruk PT GKP yang sarat kontroversi.

Dengan “berganti nama”, layaknya ular yang mengganti kulit untuk beradaptasi, Harita Group diduga kuat berupaya mengelabui negara dan menciptakan ancaman lingkungan serta sosial yang baru bagi masyarakat Wawonii yang telah lama resah.

Baca Juga:  Anggaran Ganti Rugi Lahan Warga Diduga Diselewengkan Kontraktor

Kejanggalan semakin mencuat ketika Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, tanpa melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial yang telah ditimbulkan oleh PT GKP sebelumnya, justru memberikan lampu hijau persetujuan RKAB kepada PT BKM.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Aparat Penegak Hukum (APH) pun tak luput dari sorotan tajam. Alih-alih menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak warga Wawonii yang merasa terdiskriminasi oleh keberadaan perusahaan tambang ilegal, APH justru dituding lebih condong kepada kepentingan korporasi, menambah luka bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Tindakan ini sontak memantik amarah Muh Andriansyah Husen, Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan. Menurutnya, baik PT GKP maupun PT BKM seharusnya sudah lama meninggalkan Wawonii karena beroperasi hanya bermodalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan “orang dalam” tanpa mengantongi izin lingkungan (Amdal) maupun izin kehutanan (PPKH) yang sah sesuai dengan putusan pengadilan.

“Ini adalah luka mendalam bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya warga Pulau Wawonii yang dulunya hidup harmonis,” ungkapnya dengan nada kecewa, Senin 5 Mei 2025 kemarin.

“Kehadiran PT GKP dan kini PT BKM justru memicu konflik vertikal dan horizontal, bahkan menyebabkan perpecahan antar warga dan bentrokan dengan aparat yang berujung pada diskriminasi hingga penahanan aktivis lingkungan,” tegas Andriansyah.

Mantan Ketua Mahasiswa Kehutanan se-Indonesia ini menilai bahwa perusahaan sekelas Harita Group seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi, bukan malah mempertontonkan sikap abai terhadap hukum dan perizinan yang berlaku, seolah kebal terhadap jeritan masyarakat dan putusan pengadilan.

“Sudah saatnya kami bergerak hingga ke pusat kekuasaan dan meminta atensi langsung dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar PT GKP dan PT BKM segera meninggalkan Pulau Wawonii. Jeritan masyarakat Wawonii tidak boleh lagi diabaikan. Negara harus hadir dan berpihak pada keadilan serta kelestarian lingkungan,” pungkas Andriansyah.

Baca Juga:  Di Sultra, Konut Terbaik Dalam Penanganan Bencana TA 2019

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share