


SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Baru tiga bulan mengemban amanah sebagai Kapolsek Kabaena Timur, Iptu M Muhdin Tidore, SH membuktikan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Pada Sabtu, 3 Mei 2025, jajaran Polsek Kabaena Timur berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan mengamankan enam orang pria yang diduga kuat terlibat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost milik S di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kabaena Timur bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.40 WITA.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas mendapati enam pria di lokasi, empat di antaranya diduga baru saja mengonsumsi sabu. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu batang pireks kaca berisi sisa kristal sabu dan sebuah sumbu korek api gas di atas lemari es.
Empat pria berinisial S, M, H, dan D mengakui bahwa sabu tersebut mereka gunakan bersama dan diperoleh dari F yang juga berada di lokasi penggerebekan.
F kemudian mengakui telah membeli barang haram itu dari MA yang turut diamankan di tempat kejadian.

Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Saat menggeledah dompet MA, polisi menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. MA kemudian mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah lebih besar di rumahnya di Desa Balo, Kecamatan Kabaena Timur.
Benar saja, di rumah MA, petugas kembali menemukan satu sachet besar berisi kristal sabu tersembunyi di dalam lemari kamar. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari MA mencapai berat bruto 10,92 gram.
Kepada petugas, MA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial F (berbeda dengan F yang pertama diamankan) di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat isap sabu (bong), timbangan digital, dompet, uang tunai Rp870.000, senjata tajam berupa gunting, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Keenam pria tersebut kini telah ditahan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP. Muh. Arman, S.H., MH melalui Humas Polres Bombana.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan narkoba ini.
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar.
Sementara F, S, M, H, dan D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama atas keterlibatan mereka sebagai pengguna dan pemilik barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Kabaena Timur di bawah kepemimpinan Iptu M Muhdin Tidore dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda di wilayah hukumnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





