Menang Banding, Ainin Indarsih Bersaudara Gagalkan Klaim PT OSS atas Lahan Sengketa

  • Share
Ketgam: Kiri Putusan Banding dan Kanan Andre Darmawan, PH Ainin Indarsih Bersaudara. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Menang Banding, Ainin Indarsih Bersaudara Gagalkan Klaim PT OSS atas Lahan Sengketa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ainin Indarsih bersaudara kembali memenangkan perlawanan hukumnya setelah Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara mengabulkan permohonan banding atas sengketa lahan yang melibatkan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Dalam putusan terbaru, PT Sultra membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang sebelumnya memenangkan gugatan PT OSS terkait perlawanan eksekusi lahan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 21/Pdt/2025/PT Kendari yang dibacakan pada Selasa, 24 Juni 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa PT OSS merupakan pelawan yang tidak sah atas objek sengketa, sekaligus memperkuat posisi hukum Ainin Indarsih bersaudara sebagai pemilik sah atas lahan sengketa.

Putusan ini sekaligus membatalkan amar putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 22/Pdt.Bth/2024/PN.Unh tertanggal 25 Februari 2025, yang sebelumnya berpihak kepada PT OSS.

Kuasa hukum Ainin Indarsih bersaudara, Andre Darmawan, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai Pengadilan Tinggi Sultra telah objektif dalam memeriksa dan mempertimbangkan bukti serta fakta hukum yang diajukan pihaknya.

“Putusan ini adalah bentuk keadilan substantif. Pengadilan Tinggi Sultra sudah benar-benar melihat perkara ini berdasarkan fakta dan bukti otentik yang kami ajukan,” kata Andre.

Awal Sengketa: Dari PT VDNI ke PT OSS

Perkara ini bermula ketika Ainin Indarsih bersaudara menggugat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) atas dugaan penyerobotan lahan seluas 200 x 400 meter persegi di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Lahan tersebut belakangan diketahui telah dijual oleh PT VDNI kepada PT OSS, meski proses hukum terkait kepemilikan tanah tersebut masih berjalan.

Meski demikian, di atas lahan yang disengketakan kini telah berdiri bangunan konveyor batu bara milik PT OSS, sehingga memicu konflik baru saat Ainin Indarsih bersaudara mengajukan permohonan eksekusi setelah memperoleh kemenangan hukum berjenjang.

Baca Juga:  Kawal Pengamanan Arus Mudik, Polda Sultra Bangun 75 Pos

Riwayat Kemenangan Ainin Indarsih Bersaudara

Ainin Indarsih bersaudara telah lebih dahulu memenangkan perkara awal di Pengadilan Negeri Unaaha dengan putusan Nomor 26t/Pdt.G/2020/PN.Unh. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sultra melalui putusan Nomor 78/PDT/2021/PT KDI, dan kemudian dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, Ainin Indarsih bersaudara mengajukan permohonan eksekusi ke PN Unaaha, yang kemudian menurunkan tim bersama BPN Konawe dan kepolisian untuk melakukan konstatering (pencocokan lokasi).

Namun, PT OSS mengajukan perlawanan eksekusi dengan dalih telah membeli lahan dari PT VDNI dan telah memiliki dokumen Hak Guna Bangunan (HGB). Atas gugatan tersebut, PN Unaaha sempat memutus bahwa PT OSS adalah pelawan yang sah.

Putusan Terbalik: PT OSS Dinyatakan Pelawan yang Tidak Sah

Namun kini, melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Sultra, status PT OSS sebagai pelawan dibatalkan. Majelis hakim menyatakan bahwa PT OSS membeli tanah yang secara hukum telah dinyatakan sebagai milik Ainin Indarsih bersaudara.

“PT OSS dianggap sebagai pelawan yang tidak sah karena membeli tanah yang telah diputus pengadilan sebagai milik klien kami. Maka, tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk menolak eksekusi,” terang Andre.

Dengan putusan ini, PT OSS diminta untuk bersikap kooperatif dan segera mengosongkan lahan yang menjadi objek sengketa.**

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share