


Tambang Ilegal Merusak Hutan Lindung, Routa Terancam Krisis Ekologis
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tengah menghadapi krisis lingkungan yang semakin serius. Di balik geliat aktivitas pertambangan yang massif, muncul dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan hutan lindung yang kian mengkhawatirkan. Legalitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini kini dipertanyakan keras.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa beberapa perusahaan telah melakukan eksploitasi di kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Parahnya, dokumen lingkungan penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) diduga tidak pernah diterbitkan.
Padahal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 secara tegas mengharuskan setiap aktivitas pertambangan memiliki kelengkapan dokumen lingkungan. Selain itu, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara eksplisit melarang penambangan terbuka di hutan lindung karena fungsi kawasan ini sebagai penyangga kehidupan.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), Andri Fildan, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas situasi ini.
“Dulu perusahaan tambang di Routa bisa dihitung jari. Sekarang? Tumbuh liar seperti jamur di musim hujan! Tapi dampaknya untuk daerah nihil. Hutan lindung dirambah, lingkungan terancam,” ujarnya kepada awak media, Selasa (10/06/2025).
Andri secara tegas menyebutkan bahwa beberapa perusahaan diduga melakukan eksploitasi tanpa izin sah, bahkan ada indikasi aktivitas di luar ruang lingkup izin resmi.
Keresahan masyarakat sekitar kian memuncak akibat praktik penambangan yang terkesan serampangan dan tidak bertanggung jawab.
“Hutan lindung yang seharusnya menjadi benteng alam justru dihancurkan demi kepentingan segelintir pihak. Jika dibiarkan, kerusakan jangka panjang tidak terhindarkan. Ribuan jiwa yang menggantungkan hidup pada alam Routa akan menjadi korban,” tegas Andri.
Kecamatan Routa, yang selama ini menyimpan potensi besar dalam konservasi alam dan kehutanan, kini menghadapi dilema antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera bertindak. Penegakan hukum terhadap pelanggaran izin dan perlindungan kawasan hutan harus dilakukan tanpa kompromi agar Routa tidak menjadi simbol kegagalan pengelolaan sumber daya alam.
Selain PT Sulawesi Cahaya Mineral, sejumlah perusahaan lain tercatat beroperasi di Routa, antara lain:
PT Intan Perdhana Puspa
PT Homkey Inti Prima
PT Gemilang Multi Mineral
PT Karya Energi Makmur
PT Sutra Jaya Makmur
PT Modern Cahaya Makmur
PT Pelangi Utama Jaya Mandiri
PT Morata Maju Bersinar
CV Lalomerui Perkasa
PT Macro Puri Indah Perkasa
PT Anugrah Batu Putih
CV Gita Flora
PT Mandiri Jaya Nickel
PT Sejahtera Energi Resource
PT Berkah Taruli Jaya
PT Nusa Mineral Semesta
PT Wika Manunggal Perkasa
PT Erabaru Timur Lestari
PT Nikelindo Surya Kencana Agung
PT Prospek Bumindo Sejahtera
PT Alvindo Mining Resource
PT Andalan Energi Nusantara
PT Ocean Valley Internasional
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan terkait.
Laporan: Sukardi Muhtar





