Hutan Dilahap Aktivitas Ilegal, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

  • Share
Aktivitas Warga di Taman Nasional Rawa Aopa

Make Image responsive

Hutan Dilahap Aktivitas Ilegal, Warga Desak Aparat Usut Dugaan Pembiaran di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Dugaan perusakan kawasan hutan secara sistematis di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai terus menuai sorotan publik.

Warga menilai aktivitas yang terjadi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah mengarah pada pola terstruktur yang diduga berlangsung dengan pembiaran.

Sejumlah aktivitas yang diduga melanggar hukum dilaporkan terjadi di kawasan konservasi tersebut, mulai dari pembangunan jalan, pembukaan lahan dalam skala besar, hingga berdirinya permukiman dan fasilitas umum yang semestinya dilarang.

Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan pembangkit listrik, pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran negara, serta ekspansi perkebunan sawit dan cengkeh yang disebut mencapai ribuan hektare di dalam kawasan hutan.

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut tersebar di berbagai wilayah. Di Desa Bou, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, ditemukan pembukaan lahan perkebunan skala luas.

Sementara di Desa Awiu, Kecamatan Aere, dilaporkan adanya pembukaan jalan menggunakan alat berat hingga pembangunan fasilitas pemerintah di dalam kawasan taman nasional.

Di Kabupaten Bombana, tepatnya di Desa Morengke dan Tinabite, warga menyebut adanya permukiman, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet di kawasan konservasi. Aktivitas serupa juga ditemukan di Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa.

Rangkaian aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Di tengah dugaan pelanggaran tersebut, warga mengaku menghadapi tekanan saat berupaya memenuhi kebutuhan dasar. Kamarudin, warga Desa Tatangga, menyebut masyarakat hanya mengajukan permohonan penambahan lahan sawah bersifat pinjam pakai.

Baca Juga:  Ampuh Sultra Soroti Dugaan Korupsi 23 Paket Proyek di Dinas PUPR Konawe Utara, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

“Yang kami minta hanya lahan untuk sawah, tapi justru kami diancam akan dipidana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, proposal resmi telah diajukan sejak 22 Desember 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Warga pun menilai terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum dan mendesak aparat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak pengelola kawasan.

Tambahkan ini

Sementara itu, Kepala Seksi Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Aris menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah pengawasan terhadap aktivitas perkebunan di dalam kawasan.

Ia menjelaskan, lahan sawit yang sudah terlanjur ada telah dipasangi plang penanda, sementara pembukaan lahan sawit baru telah dilarang sepenuhnya.

“Untuk lahan sawit yang sudah ada, kami sudah pasangi plang. Sedangkan pembukaan lahan baru sudah kami hentikan,” ujarnya.

Terkait perkebunan sawit yang telah memasuki masa produksi, pihaknya mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat.

“Yang sudah panen atau berproduksi di dalam kawasan sudah kami laporkan ke pusat. Saat ini tinggal menunggu keputusan, apakah akan ditindak atau dijadikan mitra,” jelasnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan baru di dalam kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.

“Kami terus turun ke masyarakat untuk mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi pembukaan lahan di dalam kawasan,” tegasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share