Kasus Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di Setda Konawe Menguat, Pihak Penyedia Diperiksa Polisi

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Kasus Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di Setda Konawe Menguat, Pihak Penyedia Diperiksa Polisi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan mega korupsi di Bagian Umum dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar. Hingga kini, proses pemeriksaan terus bergulir dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah pejabat aktif, mantan pejabat, bendahara, hingga eks bendahara, penyidik kini memfokuskan pemeriksaan pada pihak penyedia. Salah satu yang diperiksa adalah pemilik Rumah Makan (RM) ATP berinisial S.

Pria berkacamata itu terlihat berada di ruang Unit Tipidkor Polres Konawe sejak pagi hingga siang hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan RM ATP diduga tidak memiliki wujud fisik sebagaimana mestinya. Dugaan ini menguatkan indikasi adanya penyedia fiktif dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas IPTU Rahman, SH, MM menegaskan bahwa keterangan dari pemilik RM ATP sangat krusial dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

“Keterangan saudara S sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujar IPTU Rahman, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak guna mengurai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024. Laporan tersebut mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  DPRD Sultra Geram, RDP Dugaan Pelanggaran PT Ifishdeco Memanas Tanpa Menghasilkan Keputusan

Dalam dokumen itu, BPK menemukan indikasi ketidakwajaran pada sejumlah pos anggaran. Di antaranya, belanja makan dan minum Kepala Daerah pada Bagian Umum sebesar Rp3,1 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya senilai Rp2,1 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK juga menyoroti pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Temuan lainnya adalah belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler yang mencapai Rp3,7 miliar, yang juga dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share