

RDP DPRD Sultra Memanas, PT KKU Enggan Serahkan Dokumen Perizinan, Legislator Pertanyakan Keterbukaan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Toronipa, Gedung B lantai 2 DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (29/4/2026), berubah memanas setelah terjadi perdebatan antara Komisi III DPRD Sultra dan perwakilan PT Karya Konawe Utara (KKU).
RDP yang awalnya berlangsung kondusif mendadak tegang saat pembahasan menyentuh keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dokumen fisik legalitas perizinan operasional tambang PT KKU.
Dalam forum tersebut, perwakilan PT KKU, Cipto, hanya memaparkan data legalitas secara lisan melalui perangkat Chromebook tanpa menyerahkan dokumen fisik kepada anggota dewan. Sikap tersebut langsung menuai sorotan dari anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi.
Suwandi mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PT KKU sehingga enggan memberikan salinan dokumen kepada lembaga legislatif yang mewakili kepentingan publik.
“Ini menyangkut data negara. DPRD dibentuk untuk mewakili rakyat Sulawesi Tenggara. Kalau bisa, kami diberikan salinan atau fotokopi dokumen tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menurutnya menjamin hak publik, termasuk DPRD untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Undang-undang mana yang melarang kami mendapatkan data tersebut? Kami butuh data faktual sebagai dasar pengawasan,” lanjutnya.
Menanggapi desakan tersebut, Cipto menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan salinan dokumen, namun hanya bisa menunjukkan data secara terbatas.
“Dokumen ini memang lintas sektoral dan pada prinsipnya bisa diakses, tetapi kami memiliki keterbatasan berdasarkan aturan internal. Kami hanya dapat memperlihatkan secara lisan,” ujarnya.
Jawaban itu memicu reaksi keras dari Suwandi. Ia menilai alasan tersebut tidak dapat diterima, apalagi jika hanya didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
“Kalau SOP perusahaan menjadi alasan untuk tidak memberikan data kepada DPRD, saya mempertanyakan peran kami sebagai wakil rakyat. Saya akan menempuh jalur lain untuk mendapatkan data tersebut,” katanya dengan nada tegas.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut Komisi III DPRD Sultra atas aspirasi yang disampaikan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut), melalui Jefri, terkait dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT KKU tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, pihak PT KKU membantah tudingan tersebut. Cipto menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, yang memberikan kelonggaran bagi pemegang IUP/IUPK yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 untuk melakukan penambangan terbatas hingga 25 persen dari rencana produksi tahunan.
Ia juga menambahkan bahwa PT KKU telah mengantongi persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026.
“Dengan dasar tersebut, kegiatan operasional kami berada dalam koridor perizinan yang sah dan tidak terdapat periode ketidaksesuaian,” jelasnya.***
Laporan: Redaksi




















