RDP DPRD Sultra Memanas, Tarif Lapak Rp900 Ribu di Eks MTQ Kendari Dipersoalkan

  • Share
Ketgam: Manager Bisnis Perumda Sultra, Syamsul (kiri depan) dan Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muhammad Poli (kanan depan) saat RDP terkait penggusuran lapak UMKM di kawasan Eks MTQ Kendari menjelang HUT ke-62 Sultra.

Make Image responsive

RDP DPRD Sultra Memanas, Tarif Lapak Rp900 Ribu di Eks MTQ Kendari Dipersoalkan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Perumda Sultra berlangsung tegang.

Pembahasan terkait polemik penggusuran lapak UMKM di kawasan Eks MTQ Kendari menjelang perayaan HUT ke-62 Sultra memicu adu argumen di ruang rapat, Rabu (22/4/2026).

Ketegangan memuncak saat Manager Bisnis Perumda Sultra, Syamsul, memaparkan dasar penetapan tarif lapak sebesar Rp900 ribu per unit. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut mengacu pada peraturan daerah (perda) yang telah disahkan DPRD.

Namun, penjelasan itu justru menuai reaksi keras dari sejumlah anggota dewan. Mereka menilai besaran tarif tersebut tidak rasional dan jauh melampaui ketentuan yang seharusnya.

Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muhammad Poli, bahkan menggebrak meja rapat. Ia mempertanyakan dasar perhitungan tarif yang dinilai tidak sejalan dengan angka dalam perda.

“Ko dengar dulu saya bicara atau tidak keluar saja. Kamu sudah hitung, perda diketok DPR, enak betul itu. Per meter persegi Rp35 ribu, hanya sekitar Rp200 ribuan saja dengan kebersihan dan listrik, terus kenapa bisa jadi Rp900 ribu,” tegas Poli dalam forum tersebut.

Poli mendesak Perumda Sultra untuk membuka secara rinci komponen biaya yang membentuk angka tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi, khususnya pada pos kebersihan, air, dan listrik.

“Berapa saja kebersihan, air dan listrik, kamu kasih jelas hitungannya. Coba hitung saja berapa itu,” lanjutnya.

Ia juga membandingkan tarif tersebut dengan biaya lapak yang berlaku di Kota Kendari, yang menurutnya jauh lebih rendah. Perbandingan itu semakin memperkuat keraguan DPRD terhadap dasar penetapan tarif Rp900 ribu.

Baca Juga:  Berkat Dukungan PT ANTAM UBPN Konawe Utara, APRI Sultra Berhasil Sabet 4 Emas di FORNAS VIII NTB

“Coba lihat Pemkot Kendari itu lapak sekitar Rp45 ribu saja, sampah dan air Rp50 ribu, total Rp95 ribuan. Terus kalian ini apa Rp900 ribu, keluarkan rincian baru bilang-bilang DPRD,” ujarnya.

Menanggapi tekanan tersebut, pihak Perumda Sultra akhirnya menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap tarif yang telah ditetapkan. Syamsul menyebut, pihaknya membuka kemungkinan penyesuaian setelah menerima masukan dari DPRD.

“Nanti akan kami atur lagi, Pak, untuk tarifnya, masih bisa berubah,” kata Syamsul.

RDP ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlangsungan pelaku UMKM yang terdampak penataan kawasan Eks MTQ Kendari menjelang perayaan hari jadi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share