Warga BTN Pradana Residence Kendari Keluhkan Listrik Belum Tersambung Meski Rumah Sudah Lunas

  • Share
Kondisi di BTN Pradana Residence Kendari saat malam hari.

Make Image responsive

Warga BTN Pradana Residence Kendari Keluhkan Listrik Belum Tersambung Meski Rumah Sudah Lunas

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Warga BTN Pradana Residence, Kota Kendari, mengeluhkan belum tersambungnya aliran listrik di sejumlah unit rumah selama beberapa hari terakhir. Kondisi ini membuat aktivitas penghuni terganggu, terutama pada malam hari.

Salah satu warga, Muhamad Adit Ramadan, mengaku telah berulang kali menghubungi pihak pengembang, namun hingga kini belum mendapatkan respons yang memadai.

“Lampu mati sudah beberapa hari, saya hubungi developer tidak ada respon,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Adit menjelaskan, sebagian rumah di kawasan tersebut memang sudah terpasang listrik. Namun, unit rumah yang ditempatinya belum mendapatkan sambungan, meskipun telah dilunasi sejak tahun lalu dengan pembayaran tunai lebih dari Rp200 juta.

“Kami tidak bisa tidur karena panas dan gelap. Kondisinya sangat tidak nyaman,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, penanggung jawab BTN Pradana Residence, Agung, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN terkait pemasangan jaringan listrik.

Menurutnya, kendala yang terjadi saat ini disebabkan oleh keterbatasan material dari pihak PLN, seperti kWh meter dan kabel listrik.

“Kami sudah melakukan pembayaran ke PLN, namun informasinya material masih belum tersedia,” jelas Agung.

Pihak pengembang, lanjutnya, terus berupaya menindaklanjuti permasalahan ini agar segera mendapat solusi dan tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, warga berharap adanya kejelasan dan percepatan pemasangan listrik secara resmi, mengingat hunian tersebut telah mereka tempati dan lunasi.

Secara regulasi, setiap perumahan wajib dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi standar kelayakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2019 mewajibkan rumah, khususnya rumah subsidi, memiliki sambungan listrik yang berfungsi.

Baca Juga:  Polemik Transportasi Bandara Halu Oleo Memanas, APH Desak RDP dan Audit Koperasi

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 yang menegaskan bahwa ketersediaan listrik merupakan salah satu syarat utama rumah layak huni.

Tak hanya itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta kompensasi apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Laporan: Ardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share