BGN Soroti Penunjukan Plt Camat Morosi, BKPSDM Konawe Pastikan Telah Sesuai Mekanisme Administrasi

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

BGN Soroti Penunjukan Plt Camat Morosi, BKPSDM Konawe Pastikan Telah Sesuai Mekanisme Administrasi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Barisan Generasi Nusantara (BGN) mengkritisi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Morosi yang dinilai perlu dievaluasi dari aspek administrasi kepegawaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut mengarah kepada Israwati T., S.Pd., M.Si., yang ditunjuk sebagai Plt Camat Morosi melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: B-000/30/BKPSDM/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang diterbitkan Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST.

Sebelum menerima penugasan tersebut, Israwati diketahui menjabat sebagai Guru Ahli Madya di SMP Negeri 1 Lambuya.

Ketua Umum BGN, Afdhal, menilai penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi administrasi kepegawaian, kompetensi jabatan, hingga tata kelola pemerintahan apabila tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, jabatan camat merupakan posisi strategis yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta koordinasi pembangunan di tingkat kecamatan, sehingga pengisiannya harus mengedepankan profesionalisme dan kompetensi.

“Jabatan camat merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan wilayah. Karena itu, penunjukan pejabat harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengabaikan aspek kompetensi,” ujar Afdhal.

Atas dasar itu, BGN meminta Pemerintah Kabupaten Konawe mengevaluasi penunjukan Plt Camat Morosi sekaligus membuka dasar pertimbangan administratif maupun teknis yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

BGN juga mengemukakan bahwa berdasarkan sejumlah regulasi, penunjukan seorang guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat berpotensi bertentangan dengan ketentuan apabila yang bersangkutan belum beralih status menjadi pejabat struktural administrator.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, seorang camat pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain berstatus PNS, berpendidikan minimal S-1/D-IV, berpangkat paling rendah Penata Tingkat I (III/d), memiliki kompetensi teknis pemerintahan, serta telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (dahulu Diklat PIM III).

Baca Juga:  Ajudan Gubernur Sultra Diduga Halangi dan Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis Metro TV, IJTI Angkat Suara

Selain itu, BGN juga mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.), yang pada umumnya berasal dari pejabat struktural yang setara atau pejabat fungsional ahli utama.

Menanggapi kritik tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe, Drs. Jaswan, M.Si menegaskan bahwa penunjukan Israwati sebagai Plt Camat Morosi telah melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

Menurutnya, ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan mengatur persyaratan untuk pengangkatan camat definitif, sedangkan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bersifat sementara.

Jaswan menjelaskan, dari lima persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018, Israwati telah memenuhi tiga persyaratan pokok.

“Dari lima syarat yang ada, tiga syarat sudah terpenuhi. Perlu diketahui juga bahwa jabatan Plt hanya berlaku paling lama tiga bulan dan selanjutnya akan ditinjau kembali,” ujar Jaswan melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/6/2026).

Meski demikian, ia mengakui bahwa apabila ditinjau dari ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat ketentuan yang mengharuskan seorang guru diberhentikan terlebih dahulu dari jabatan fungsionalnya sebelum diangkat menjadi pejabat struktural.

“Kalau dilihat dari sudut pandang UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 70 memang tidak diperbolehkan, kecuali yang bersangkutan diberhentikan terlebih dahulu dari jabatan guru, kemudian diangkat menjadi pejabat struktural di Dinas Pendidikan atau OPD yang linear minimal eselon IV, baru selanjutnya dapat ditunjuk sebagai Plt,” jelasnya.

BKPSDM menegaskan bahwa penugasan Israwati sebagai Plt Camat Morosi dilakukan melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan akan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Seorang Remaja Dilaporkan Tenggelam, BPBD Konawe Kerahkan Tim Reaksi Cepat

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share