



SUARASULTRA.COM, KONAWE – Resahkan warga, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Konawe melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, aksi balapan liar sekelompok remaja di Kota Unaaha ini sangat meresahkan warga sekitar. Bahkan tak jarang pengendara yang lewat di jalur tertib berlalu lintas tersebut menjadi korban.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Susilo Setiawan, S I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arifin, S.Sos menyebut pihaknya telah mengamankan puluhan unit kendaraan roda dua (motor) yang digunakan balapan liar.
“Kami sudah melakukan penindakan, sampai tadi malam sudah ada 28 unit yang terjaring. Barang bukti berupa sepeda motor ada di Pos Lantas Unaaha,” kata Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu, Minggu (22/12/2019).
Menurut Kasat Lantas, bagi para pelaku balap liar yang telah dilakukan penindakan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 10 Januari 2020 mendatang.
“Untuk efek jera, barang bukti baru bisa diambil setelah kendaraan tersebut dilengkapi (sudah tidak protolan lagi),” ujarnya.
Iptu Arifin berharap, dengan penindakan yang dilakukan tersebut, tidak ada lagi balapan liar di wilayah tersebut. Apalagi pelaku balap liar ini mayoritas anak di bawah umur yang belum laik berkendara.
Kepada orang tua, diimbau untuk lebih menjaga dan memperhatikan anak-anaknya. Serta tidak mengizinkan mengendarai kendaraan sebelum cukup umur. Karena salah satu penyumbang terbesar laka lantas saat ini adalah pengendara anak di bawah umur.
Untuk itu, peran orang tua sangat dibutuhkan guna meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu linta di jalan raya.
Laporan: Sukardi Muhtar













