Kuasa Hukum Pelapor Sebut Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Guru PPPK di Konawe Akan Naik ke Tahap Penyidikan

  • Share
Kuasa hukum pelapor, Andriansyah Siregar, SH,

Make Image responsive

Kuasa Hukum Pelapor Sebut Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Guru PPPK di Konawe Akan Naik ke Tahap Penyidikan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penanganan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe kini memasuki babak baru.

Perkara yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) pada 18 Mei 2026 itu disebut akan segera naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan saat ini penanganan perkara memasuki tahap perampungan berkas.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Andriansyah Siregar, SH, kepada sejumlah awak media, Selasa (14/7/2026).

“Informasi yang kami terima, saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Andriansyah, advokat dari Kantor Hukum ARS Law Firm.

Kasus ini bermula ketika kliennya memergoki sang suami berada di dalam sebuah kamar bersama seorang wanita yang diduga melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Momen tersebut sempat direkam oleh pelapor dalam sebuah video berdurasi tujuh detik yang kemudian dijadikan alat bukti dalam laporan kepolisian.

Menurut Andriansyah, perkembangan perkara menjadi semakin menarik setelah wanita berinisial WD melaporkan kliennya atas dugaan penyebaran konten pornografi.

“Menurut kami, laporan tersebut justru memperjelas bahwa sosok perempuan yang ada di dalam video itu diduga adalah dirinya. Dengan adanya laporan tersebut, kami menilai penyidik tidak perlu lagi bersusah payah mengidentifikasi siapa perempuan dalam video karena secara tidak langsung yang bersangkutan merasa dirugikan atas video tersebut,” katanya.

Andriansyah menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal asas In criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang berarti pembuktian dalam perkara pidana harus terang benderang dan tidak menyisakan keraguan.

Baca Juga:  Sambangi Korban Bencana Kebakaran, Rusdianto Berikan Bantuan Sembako dan Material Bangunan

“Bukti berupa rekaman video yang diambil istri selaku pelapor, ditambah adanya laporan keberatan atas video tersebut, menurut kami merupakan fakta yang terang benderang,” ujar mantan Komisioner KPU itu.

Pihaknya berharap Polres Konawe segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perzinaan tersebut.

Andriansyah juga mengutip ketentuan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

“Ketentuan itu berlaku bagi kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andriansyah menegaskan bahwa video yang direkam kliennya sejak awal bukan dibuat untuk tujuan menyebarkan konten pornografi, melainkan sebagai alat bukti dugaan perselingkuhan suaminya.

“Klien kami saat itu sedang mencari bukti atas dugaan perselingkuhan suaminya. Siapa sangka, dalam rekaman berdurasi tujuh detik tersebut justru terekam kondisi yang membuat klien kami sangat terpukul. Jadi, sangat jelas video itu dibuat semata-mata untuk kepentingan pembuktian,” jelasnya.

Dia menambahkan, kliennya baru saja memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan penyebaran konten pornografi.

“Kami kembali menegaskan bahwa video tersebut diambil murni untuk kepentingan pembuktian dalam laporan kepada aparat penegak hukum. Tidak ada niat sedikit pun untuk membuat ataupun menyebarkan konten pornografi,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share