Direktur Travelina Indonesia Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penelantaran 30 Jemaah Umrah

  • Share
Ketgam: Direktur PT Travelina Indonesia, WI saat diamankan Oleh Unit Tipidter Polresta Kendari.

Make Image responsive

Direktur Travelina Indonesia Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penelantaran 30 Jemaah Umrah

.

SUARASULTRA.COM  | KENDARI – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial WI, yang merupakan Direktur PT Travelina Indonesia, terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau mengatakan WI diamankan polisi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Pelita Abdul Majid Nomor 19, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelas AKP Welliwanto Malau.

Menurut Kasat Reskrim, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Minggu (15/2/2026). Informasi itu berkaitan dengan dugaan penelantaran jemaah umrah yang terjadi sehari sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 64 jemaah disebut diberangkatkan oleh Travelina Indonesia Cabang Kendari untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, dari jumlah tersebut, 30 jemaah diduga mengalami penelantaran saat berada di Madinah, Arab Saudi.

Sementara 34 jemaah lainnya masih berada di Jakarta dan disebut belum mendapatkan kejelasan terkait keberangkatan mereka untuk melaksanakan ibadah umrah.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan dilakukan penyelidikan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari.

Adapun lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di Jalan Sao-Sao, BTN 1 Blok H Nomor 16, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dalam perkara ini, WI disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga:  Kejari Konawe Geledah Rumah Sekretaris KPU Konut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, WI telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share