DPRD Konkep Didesak Bentuk Pansus Hak Angket Terkait Dugaan Perselingkuhan Bupati

  • Share
Ketgam: Penanggung Jawab Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra), Abdul Rahman Fathur

Make Image responsive

DPRD Konkep Didesak Bentuk Pansus Hak Angket Terkait Dugaan Perselingkuhan Bupati

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), didesak segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menindaklanjuti isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak.

Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan DPRD Provinsi Sultra berinisial YH alias Osin.

Penanggung Jawab Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra), Abdul Rahman Fathur, mengatakan mencuatnya dugaan tersebut perlu disikapi secara serius oleh DPRD Konkep melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Mencuatnya dugaan hubungan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, dengan seorang oknum pegawai PPPK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial YH alias Osin, harus disikapi secara serius oleh DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Abdul Rahman saat ditemui di Kendari, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi konsumsi pemberitaan atau polemik di ruang publik tanpa adanya langkah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai konsumsi pemberitaan maupun polemik di ruang publik,” lanjutnya.

Abdul Rahman menilai, apabila dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah yang memegang jabatan publik dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran fakta melalui mekanisme kelembagaan yang sah.

“Ketika dugaan tersebut menyangkut seorang kepala daerah yang memegang jabatan publik dan telah menimbulkan keresahan serta pertanyaan mengenai integritas dan kepatutan penyelenggara pemerintahan, maka DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran fakta melalui mekanisme kelembagaan yang sah,” katanya.

Karena itu, Forgema Sultra mendorong DPRD Konkep menggunakan kewenangannya untuk meminta klarifikasi, melakukan penyelidikan, dan apabila memenuhi persyaratan hukum, membentuk Panitia Angket.

Baca Juga:  Pernah Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Anugrah Anca Diduga Ikut Bermain di Kasus PT Mandala Jayakarta

“Karena itu DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan harus berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meminta klarifikasi, melakukan penyelidikan, dan apabila memenuhi persyaratan hukum, membentuk Panitia Angket,” tegasnya.

Abdul Rahman juga mengkritik sikap DPRD Konkep yang dinilainya belum memberikan respons terhadap isu yang tengah berkembang di masyarakat.

“Ini parah ya. DPRD Konkep jangan seolah-olah tutup mata atau tidak menyikapi persoalan ini, karena ini menyangkut nama bupati, orang nomor satu di Konkep,” ujarnya.

Menurut Abdul Rahman, desakan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya Pasal 159 ayat (1), Pasal 159 ayat (3), Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 76 ayat (1) huruf g, serta Pasal 80.

Dia menegaskan, desakan pembentukan Panitia Angket bukan dimaksudkan untuk memvonis ataupun menghakimi Bupati Konkep maupun pihak lain yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa desakan pembentukan Panitia Angket bukan merupakan upaya untuk memvonis atau menghakimi Bupati Konawe Kepulauan maupun pihak lain yang disebut dalam dugaan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, Panitia Angket justru dapat menjadi instrumen DPRD untuk mengungkap fakta secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas persoalan yang berkembang.

“Justru sebaliknya, Panitia Angket harus menjadi instrumen untuk mencari kebenaran secara objektif. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka proses penyelidikan dapat menjadi ruang klarifikasi dan pemulihan nama baik,” katanya.

Namun, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan fakta mengenai adanya pelanggaran hukum, pelanggaran sumpah atau janji jabatan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan tercela yang memiliki relevansi hukum terhadap jabatan kepala daerah, DPRD diminta mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai DPRD Konawe Kepulauan justru diam ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Janji Smelter PT Ifishdeco Diduga Akal-akalan, DPRD Soroti Kerusakan Lingkungan dan Alat Proyek yang Usang

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Ishak, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam isu tersebut guna memperoleh informasi yang berimbang.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share