KARST Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar di STMIK Bina Bangsa

  • Share
Koordinator KARST, Ikhram

Make Image responsive

KARST Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan Dana SPP Rp1,1 Miliar di STMIK Bina Bangsa

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penanganan dugaan penggelapan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) senilai Rp1,1 miliar di STMIK Bina Bangsa Kendari kembali mendapat sorotan. Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KARST) menilai perkara yang bergulir sejak 2025 tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga Jumat (7/8/2026).

Perkembangan terakhir perkara itu disampaikan penyidik Satreskrim Polresta Kendari pada Januari 2026. Saat itu, proses penyidikan disebut masih menunggu hasil audit resmi dari Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari untuk memastikan nilai kerugian yang menjadi dasar penanganan perkara.

Namun, hingga Agustus 2026, belum terdapat informasi terbaru mengenai hasil audit maupun perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Koordinator KARST, Ikhram, menegaskan keterlambatan penyelesaian audit tidak semestinya menjadi alasan berlarutnya penanganan perkara hingga mengabaikan kepastian hukum.

“Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2025. Oleh karena itu, seluruh pihak, baik penyidik maupun yayasan sebagai pelapor, harus menunjukkan komitmen yang sama untuk mempercepat pemenuhan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” tegas Ikhram.

Menurut Ikhram, dugaan penyimpangan dana pendidikan yang bersumber dari pembayaran mahasiswa tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga pendidikan.

Atas dasar itu, KARST mendesak Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari segera menuntaskan audit internal dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik apabila dokumen tersebut masih diperlukan dalam pembuktian perkara.

Di sisi lain, penyidik juga diminta mengoptimalkan seluruh langkah penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Penanganan perkara, kata Ikhram, diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada satu dokumen apabila alat bukti lain telah memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Curanmor Antar Daerah Dibekuk Tim Buser Polres Konawe

“Kami meminta yayasan kampus untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” lanjut Ikhram.

Sebagai bentuk kontrol sosial, KARST menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Pengawalan tersebut, menurut Ikhram, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan setiap tahapan berjalan profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi terbaru dari penyidik maupun Yayasan STMIK Bina Bangsa Kendari terkait perkembangan penanganan dugaan penggelapan dana SPP senilai Rp1,1 miliar tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share