Kejati Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel, Melibatkan Banyak Pihak

  • Share
Ketgam: Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

Make Image responsive

Kejati Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel, Melibatkan Banyak Pihak

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi sinyal kuat bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berkaitan dengan aktivitas PT Babarina Putra Sulung berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Penyidik Kejati Sultra terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian praktik yang tengah diselidiki.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, menyampaikan perkembangan tersebut saat ditemui di kantornya pada pekan lalu.

“Tersangkanya siapa? Mungkin banyak. Sebab ini melibatkan berbagai pihak. Dari hulu hingga hilir semestinya paham bahwa ada praktik kejahatan di sini,” ujar Sugeng.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas maupun jumlah pasti pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti masih terus dilakukan. Perkembangan penyidikan disebut telah mencapai sekitar 70 persen.

Selain itu, penyidik telah mengamankan tumpukan bijih nikel atau ore di lokasi yang jumlahnya diperkirakan mencapai 200.000 metrik ton atau lebih.

Material tersebut kini tengah menjalani proses verifikasi oleh surveyor pemerintah yang ditunjuk untuk memastikan volume dan kualitas ore sebelum dilakukan penyitaan secara resmi.

“Verifikasi sedang berjalan oleh surveyor pemerintah yang kami tunjuk. Setelah itu baru dapat ditetapkan penyitaannya. Namun saat ini material sudah kami amankan dan petugas penjaga sudah ditempatkan di lokasi,” jelas Sugeng.

Pengembangan perkara semakin menguat setelah penyidik menemukan dugaan praktik penjualan ore nikel secara ilegal.

Berdasarkan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka, penyidik menemukan bukti dugaan adanya lebih dari 10 kali pengapalan ore yang menggunakan dokumen palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Kejari Konawe Geledah Kantor KPU Konut, Diduga Ada Penyelewengan Anggaran Rp1,6 Miliar

“Dari bukti yang diperoleh saat penggeledahan, terbukti ore nikel dijual secara ilegal dengan dokumen yang tidak sah, jumlahnya lebih dari 10 pengapalan,” ungkap Sugeng.

Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman, rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, serta beberapa lokasi lainnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga dugaan penjualan ore nikel.

Kejati Sultra menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan pada 2026.

“Saya targetkan tahun ini sudah harus dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Sugeng.

Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga memprioritaskan pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ore nikel yang telah diamankan diperkirakan memiliki nilai sedikitnya Rp200 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah setelah proses verifikasi volume dan kualitas material rampung dilakukan.

“Yang utama adalah mengamankan aset lebih dulu. Aset tersebut dapat kami pulihkan, sita, lelang, dan nilainya masuk ke kas negara,” pungkas Sugeng.

Kuasa Hukum H. Tasman: Penggeledahan Bagian dari Proses Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Tasman, Dr. Jamal Aslan, SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sultra di kediaman kliennya.

Menurut Jamal, penggeledahan merupakan instrumen hukum yang sah dan konstitusional untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Benar telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang sedang dalam tahap penyidikan. Hal ini adalah bagian dari mekanisme penegakan hukum yang wajar dan tidak serta-merta berarti penetapan kesalahan,” ujar Jamal.

Pihaknya menyatakan menghormati kewenangan Kejati Sultra dan berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak warga negara.

Baca Juga:  Soroti Dugaan Korupsi Dana Pilkada, Mahasiswa Geruduk Kejari Konawe

“Kami juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan menunggu hasil resmi penyidikan dari aparat penegak hukum,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share