
KSB Desak Kejati Sultra Transparan Ungkap Hasil Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Kolaka
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Koalisi Sultra Bersatu (KSB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada 23 Juni 2026 di sejumlah lokasi, salah satunya kediaman pribadi Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
KSB Sultra mengapresiasi langkah Kejati Sultra dalam mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Antam Mining Indonesia (AMIN) serta menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dan perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut, termasuk PT WNN.
Namun, KSB menilai masih terdapat informasi yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik, khususnya mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan maupun menikmati hasil kekayaan alam yang diperoleh secara melawan hukum.
“Kami perlu mengapresiasi langkah Kejati Sultra atas keberhasilannya mengungkap dugaan kasus korupsi PT AMIN dan pihak-pihak lain yang terkait. Ini merupakan langkah besar dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” ujar Sarwan, S.H., dalam orasinya.
Meski demikian, Sarwan mempertanyakan transparansi Kejati Sultra terkait hasil penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT WNN pada 23 Juni 2026.
Menurutnya, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai barang bukti maupun dokumen yang diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa Kejati Sultra tidak terbuka mengenai hasil penggeledahan terhadap Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara pada 23 Juni 2026? Informasi yang kami peroleh, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan empat unit mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Publik tentu perlu mendapatkan penjelasan yang terang mengenai hal ini,” kata Sarwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, saat menerima aspirasi massa KSB Sultra membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Wakil Bupati Kolaka dan kediaman Direktur Utama PT WNN.
Irwan juga membenarkan adanya penyitaan sejumlah aset dan dokumen sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka.
“Ada penggeledahan di beberapa tempat serta penyitaan aset berupa empat unit mobil mewah yang berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan di Kolaka,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Karena itu, tidak seluruh materi penyidikan dapat disampaikan kepada publik pada tahap ini.
“Intinya, kami akan menjalankan tugas secara profesional. Proses hukum masih berjalan sehingga tidak seluruh hasil atau materi penyidikan dapat disampaikan kepada publik pada tahap ini. Namun, kami masih terus bekerja untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.
Koordinator Lapangan KSB Sultra, Fahril, turut menyoroti aspek keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan mengapa informasi mengenai penggeledahan dan pihak-pihak yang menjadi sasaran penggeledahan belum disampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Menurut Fahril, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan publik, sepanjang penyampaian informasi tersebut tidak mengganggu proses penyidikan dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik tentu berhak mengetahui perkembangan perkara ini secara proporsional. Pertanyaannya, mengapa informasi mengenai penggeledahan dan pihak-pihak yang digeledah tidak semuanya dipublikasikan? Kami berharap tidak ada informasi yang disampaikan secara parsial,” ujar Fahril.
Selain itu, Fahril mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT WNN untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti harus diperiksa secara profesional dan objektif.
“Kami mendesak agar Direktur Utama PT WNN segera dipanggil dan diperiksa. Jika dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum mengenai keterlibatannya, maka kami meminta agar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
KSB Sultra berharap Kejati Sultra terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Massa juga meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
KSB menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum memberikan kepastian sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kolaka.
Laporan: Redaksi






















