
MBM Sultra Desak Polda Segera Tahan Pimpinan PT Tadisangka Terkait Dugaan Mafia Tanah Puuwatu
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra segera mengambil langkah tegas terhadap pimpinan PT Tadisangka yang juga menjabat sebagai Ketua Apernas Sultra, terkait dugaan kasus mafia tanah di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.
Desakan tersebut disampaikan setelah perkara dugaan penguasaan lahan di kawasan Puuwatu resmi memasuki tahap penyidikan. Selain pihak pengembang, kasus tersebut juga disebut menyeret nama FST yang diduga memiliki peran dalam skema penguasaan lahan yang oleh kelompok mahasiswa disebut sebagai praktik “bank tanah”.
Penanggung Jawab MBM Sultra, Azhar Ajira, menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang perlu diusut lebih lanjut. Karena itu, Polda Sultra diminta tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
“Bukti lapangan dan hasil gelar perkara sudah menunjukkan secara sah adanya dugaan tindak pidana di Puuwatu. Polda Sultra harus segera memproses pimpinan PT Tadisangka yang sekaligus Ketua Apernas Sultra. Proses hukum harus berjalan tegak tanpa pandang bulu,” tegas Azhar Ajira.
Menurut Azhar, aktivitas pembangunan proyek perumahan di lokasi tersebut diduga telah mengabaikan hak masyarakat yang mengklaim memiliki lahan bersertifikat. MBM Sultra juga menyoroti adanya dugaan pemasangan patok baru serta pembabatan tanaman produktif di atas lahan yang masih menjadi persoalan.
“Proyek tersebut kami duga dilaksanakan secara ugal-ugalan. Lebih parah lagi, kami menilai ada hak-hak masyarakat kecil yang terabaikan demi melancarkan aktivitas yang diduga bermasalah tersebut,” ujarnya.
Soroti Dugaan Praktik “Bank Tanah”
MBM Sultra juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan FST dalam penguasaan lahan di kawasan Puuwatu.
Menurut kelompok mahasiswa tersebut, FST diduga memainkan peran penting dalam skema penguasaan lahan dalam jumlah besar. Keterkaitan sejumlah pihak dengan jejaring bisnis lokal dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh agar perkara tersebut tidak berhenti pada pihak tertentu saja.
Azhar menilai dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penguasaan maupun pengembangan lahan diminta diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta penyidik membongkar seluruh mata rantai perkara ini. Siapa pun yang memiliki keterlibatan harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan,” katanya.
Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan
Selain persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan, MBM Sultra turut menyoroti dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan di sekitar lokasi.
Kelompok mahasiswa tersebut menyebut adanya dugaan penimbunan aliran kali alami di sekitar kawasan proyek. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu sistem drainase alami dan meningkatkan risiko genangan maupun banjir bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
Karena itu, aspek lingkungan juga diminta menjadi bagian dari pengusutan. Aparat terkait diharapkan memeriksa seluruh kegiatan pembangunan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.
Minta Aliran Pembiayaan Proyek Ditelusuri
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, MBM Sultra juga mendesak penyidik menelusuri sumber pembiayaan proyek yang dipersoalkan.
Azhar meminta Polda Sultra mendalami dugaan adanya pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) terhadap proyek tersebut. Menurutnya, penelusuran aliran dana penting dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan maupun pengembangan proyek.
“Penyidik perlu menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan proyek ini, termasuk pihak yang memberikan pembiayaan. Jangan sampai ada jaringan finansial yang luput dari pemeriksaan,” tegasnya.
Azhar juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
“Kami mengingatkan jajaran Polda Sultra agar tidak goyah oleh intervensi kekuasaan maupun jaringan modal di balik perkara ini. Kasus Puuwatu harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat,” pungkasnya.
MBM Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur hukum dan menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila diperlukan.
Laporan: Redaksi






















