Pemkot Kendari Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa Puuwatu, Kuasa Hukum Nurminah: Bukti Pembangunan Berjalan Tanpa Izin

  • Share

Make Image responsive

Pemkot Kendari Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa Puuwatu, Kuasa Hukum Nurminah: Bukti Pembangunan Berjalan Tanpa Izin

SUARASULTRA.COM | KENDARI — Dugaan penguasaan lahan secara ilegal di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, semakin menguat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui tim gabungan penegakan aturan memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tanah yang masih bersengketa antara pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM), Nurminah, dengan pihak pengembang.

Plang penghentian yang dipasang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan dimaksud dihentikan karena belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Bidang Pengawasan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Indriati Hamra, mengatakan pemasangan plang merupakan hasil keputusan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis setelah melakukan peninjauan di lokasi.

“Plang itu terpasang atas persetujuan OPD teknis. Kami turun bersama Dinas PU, Satpol PP, dan DLHK. Jadi itu merupakan keputusan bersama,” ujar Indriati saat dikonfirmasi.

Langkah penindakan tersebut dinilai memperkuat posisi hukum Nurminah sebagai pemilik SHM. Sebelumnya, lahan seluas sekitar 2.200 meter persegi itu diduga digusur tanpa persetujuan pemilik, mengakibatkan tanaman produktif rusak serta patok batas resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2002 hilang.

Kuasa hukum Nurminah dari Firma Hukum ARP & Partners, Arwan Rakmin, S.H., M.H., menilai pemasangan plang penghentian aktivitas menjadi bukti bahwa pembangunan yang dilakukan pihak pengembang berlangsung tanpa legalitas yang sah.

“Pemasangan plang penghentian oleh Dinas PUPR menjadi bukti kuat di lapangan bahwa pihak lawan, yakni Busi, Fajar, dan PT Tadisangka, beroperasi secara ilegal. Sejak awal aktivitas penggusuran hingga pembangunan tidak mengantongi izin resmi serta bertentangan dengan aturan tata ruang dan hak kepemilikan klien kami,” tegas Arwan.

Baca Juga:  Adventure Konawe Bersahaja 2026 Semarakkan HUT ke-66, Dorong Sport Tourism dan Promosi Daerah

Menurut Arwan, tindakan Pemkot Kendari tersebut juga akan memperkuat laporan yang saat ini tengah diproses di Polda Sulawesi Tenggara. Pihaknya mendesak penyidik segera mempercepat penanganan perkara dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum dan perusakan aset yang dilaporkan terhadap Busi, Fajar S. Tanawali, dan PT Tadisangka Saharuddin Ashar.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sultra dengan melibatkan tiga pihak yang diduga menguasai fisik lahan serta menerbitkan dokumen klaim di atas Sertifikat Hak Milik yang masih aktif atas nama Nurminah.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share