
PT Alif Energi Mandiri Bantah Dugaan Jual Beli Solar Bersubsidi Ilegal, Tegaskan Seluruh Operasional Sesuai Regulasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT Alif Energi Mandiri (AEM) membantah tegas tudingan yang menyebut perusahaan terlibat dalam praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Sulawesi Tenggara.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan salah satu pengurus Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara yang sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan dalam distribusi solar bersubsidi.
Melalui keterangan resminya di Kendari, Senin (3/8/2026), manajemen PT AEM menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan serta berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Kami menjual BBM sesuai prosedur yang berlaku dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Seluruh proses operasional kami memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” tegas Humas PT Alif Energi Mandiri kepada awak media dikutip Radar Kendari.
Manajemen menjelaskan, seluruh proses pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian BBM dilakukan berdasarkan prosedur yang memiliki legalitas jelas dan dapat diaudit oleh instansi berwenang.
Perusahaan juga menegaskan bahwa sektor distribusi BBM merupakan bidang usaha yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan tunduk pada berbagai regulasi. Karena itu, tuduhan mengenai praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM dinilai tidak seharusnya dibangun atas dasar asumsi tanpa bukti yang kuat.
PT AEM mengaku selama ini menjalankan usaha niaga umum BBM dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan regulasi, termasuk dugaan penyimpangan kuota maupun distribusi ilegal BBM bersubsidi,” ujar perwakilan perusahaan.
Lebih lanjut, perusahaan menyayangkan tuduhan yang disampaikan ke ruang publik tanpa didahului proses klarifikasi maupun konfirmasi kepada pihaknya. Menurut AEM, prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi sangat penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan objektif.
PT AEM mengimbau seluruh pihak, baik organisasi kemasyarakatan, kelompok kepemudaan, maupun masyarakat umum, untuk mengedepankan data dan fakta dalam menyampaikan kritik ataupun dugaan pelanggaran.
Menurut perusahaan, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam tata kelola sektor energi. Namun, pengawasan tersebut akan lebih konstruktif apabila dilakukan secara objektif dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PT Alif Energi Mandiri menyatakan siap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait serta mendukung langkah pengawasan yang dilakukan instansi berwenang maupun aparat penegak hukum.
Perusahaan juga menegaskan tidak keberatan apabila seluruh aspek operasional dan legalitas usahanya diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap distribusi BBM bersubsidi, PT AEM berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui proses pembuktian yang objektif, berbasis data, dokumen, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Manajemen kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha PT Alif Energi Mandiri berjalan sesuai regulasi dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan otoritas yang berwenang. (Rls)






















