Polda Sultra Tangkap Dua Pria di Kolaka, 128 Paket Sabu Seberat 35,90 Gram Disita

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Polda Sultra Tangkap Dua Pria di Kolaka, 128 Paket Sabu Seberat 35,90 Gram Disita

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RR (26) dan IR (23) di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 128 paket sabu-sabu dengan berat bruto 35,90 gram. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali dengan menggunakan modus transaksi sistem tempel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sakuli.

Informasi yang diterima polisi menyebut adanya transaksi narkotika dengan modus sistem tempel. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka,” kata Amri, Minggu (6/9/2026).

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kamar indekos yang ditempati RR dan IR. Saat petugas melakukan penindakan, kedua pria tersebut ditemukan berada di dalam kamar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar indekos tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas samping berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 128 paket sabu-sabu yang telah dikemas menggunakan potongan pipet plastik berwarna kuning dengan setrip putih.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kamar kos,” ujar Amri.

Baca Juga:  Festival Musik di X - Bro Cafe Tetap Digelar, Waktu Pelaksanaan Diundur Selama Satu Jam

Selain 128 paket sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, RR dan IR mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut melalui sistem tempel. Narkotika itu kemudian diduga disiapkan untuk diedarkan kembali kepada calon pembeli.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share